OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Naas bagi kendaraan Avanza silver nomor polisi A.14.455 asal Timor Leste yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Timor Raya, di bilangan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (3/9/2024) sore.
Pengemudi dan satu orang lainnya mengalami luka berat hingga koma, saat dievakuasi warga ke RSUD Naibonat.
Informasi di lokasi menyebutkan, sebelum peristiwa itu terjadi, mobil Avanza dengan nomor polisiTimor Leste itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kupang menuju Oelamasi.
Tiba-tiba kendaraan hilang kendali dan terguling hingga beberapa kali ke sisi sebelah kiri badan jalan.
Ironisnya, si Pengemudi terlempar keluar dari dalam mobil sebelum kendaraan naas itu terguling dan menghimpit seorangnya lagi dalam kendaraan tersebut.
Saksi mata di lokasi, saat mengevakuasi kedua korban membenarkan, saat di evakuasi kedua korban dalam keadaan luka berat dan tidak sadarkan diri.
Mdnurut dia, dari mulut kedua korban tercium aroma minuman keras dan dipastikan kedua korban sudah dalam kondisi mabuk saat kecelakaan itu terjadi.
“Saya kebetulan sedang singgah di Pertamina untuk mengisi BBM. Dari kejauhan saya melihat ada debu tebal, dan banyak orang sudah berkumpul di sekitar lokasi kecelakaan. Saya tanya apakah ada orang di dalam mobil, dan ketika mereka mengatakan ada, saya langsung masuk dan menemukan satu orang terjepit di dalam mobil, sudah tidak sadar, mulutnya bau minum, di dalam mobil ada botol minuman keras” beber anggota TNI AD dari kesatuan Brigif 21 Komodo Naibonat, Prada Randi kepada Mikan news Selasa sore.
Senada dibenarkan, Romo Jhon Watimena yang ikut mengevakuasi kedua korban tersebut.
Kuat dugaan kecelakaan ini terjadi karena pengemudi berkendara dalam keadaan mabuk.
Sejumlah saksi dan warga menemukan botol minuman keras di dalam mobil, dan dari mulut korban tercium bau alkohol.
Hingga berita ini turunkan pada jam 10 malam ini, pihak Satuan Lantas Polres Kupang belum berhasil diwawancarai wartawan media ini. (diksen/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




