KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Perayaan puncak HUT Stasi Santo Agustinus Bello Paroki Santo Fransiskus dari Asissi Kolhua Keuskupan Agung Kupang, Kamis (29/8/2024) menjadi momen yang meriah dan mengembirakan tak saja bagi ratusan jiwa umat stasi itu tetapi juga masyarakat non Katolik di Kelurahan Bello.
Sebab, kegiatan yang berlangsung di halaman gereja Stasi Santo Agustinus Bello itu dirangkai dengan Lomba Lufut antar anak-anak yang tergabung dalam kelompok Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner (SEKAMI).
Tim demi tim dengan arahan panitia berhasil menampilkan tarian lufut masing-masing dengan baik dan menghibur.
Dan yang paling mengesankan tatkala Penampilan Tim SEKAMI KUB Santo Yoseph Fraynademedz yang begitu enerjik berhasil menghipnotis ratusan umat.
Sontak saja Ketua Dewan Juri yang adalah Pastor Paroki RD Dus Bone, bangun dari tempat duduknya ketika dikalungkan selendang oleh salah satu penari laki-laki. Dan seketika itu pula RD Dus ikut menari lufut meliuk-liuk mengikuti irama mengelilingi lingkaran kelompok Lufut sambil diikuti oleh Ketua DPP Adri Ceme.
Usai kegiatan itu Adri Ceme mengaku senang dan bahagia dengan penampilan anak-anak SEKAMI yang tak saja berkesan tetapi juga menghibur.
“Saya kira ini acara luar biasa melibatkan, anak-anak SEKAMI jauh lebih baik dari orang dewasa karena gerakan mereka yang begitu lincah, lucu dan menghibur, kalau orang tua pasti orang tua saja yang datang, tetapi kalau anak-anak mau tidak mau pasti orang tuanya turut hadir,” ungkapnya.
Hal sama juga diungkapkan Ketua Dewan Stasi Santo Agustinus Bello Dominikus Masang Kopong,
“Bagian dari bagaimana umat diajak untuk mengingat kembali karya besar para pendahulu dan perintis kapela kita ini melalui semangat Santo Agustinus. Bahwa sekalipun kita manusia berdosa tetapi jika kita benar benar ingin bertobat dan Kembali kepada Tuhan, maka dengan senantiasa Tuhan akan memaafkan kita, karena kita menggunakan kebijaksanaan dengan kebenaran,” ajaknya. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




