Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polres Kupang Limpahkan Empat Tersangka, Dari Kasus Berbeda ke Kejaksaan

Pihak kejaksaan Negri Oelamasi, saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Salut untuk Penyidik Satreskrim yang berhasil melimpahkan empat tersangka sekaligus dalam empat kasus berbeda beserta masing-masing barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

 

Penyerahan tersangka berlangsung Rabu (21/8) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan ini menjadi bukti kerja keras dan dedikasi tim penyidik dalam menangani berbagai kasus pidana di wilayah hukum Polres Kupang.

 

Tersangka pertama yang dilimpahkan adalah AYB yang terlibat kasus Pemalsuan Ijazah sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/A/01/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 04 Januari 2023 lalu yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang. Tersangka berinisial AYB dilimpahkan usai menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-830/N.3.25/Eku.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana AYB sudah lengkap (P-21).

 

Tersangka kedua yang dilimpahkan ke JPU adalah JSA yang terlibat kasus Persetubuhan Anak Bawah umur sesuai dengan laporan polisi LP/B/32/I/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 30 Januari 2024.

Tersangka ketiga adalah PL dalam kasus Pencurian sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/153/VI/2024/NTT/Polres Kupang tanggal 19 Juni 2024.

 

Dan Tersangka keempat adalah AF II dalam kasus Penemuan Senjata Api Rakitan atau sesuai Laporan Polisi nomor LP/A/01/IV/2024/Polres Kupang tanggal 22 April 2024.

 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.H., M.H mengatakan, pengiriman dua tersangka bersama barang bukti merupakan bukti komitmennya Polres Kupang untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan warga masyarakat dengan cepat dan tepat guna memberikan rasa aman dan berkeadilan kepada masyarakat.

Menurit dia, pelimpahan yang dilakukan merupakan bukti komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dengan cepat dan tepat.

 

Pelimpahan dua tersangka berikut barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono,  S.H bersama Kanit PPA Polres Kupang Ipda Sutrisno,  Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira , S.E dan Ipda Basilio Parera, S.H dan beberapa penyidik pembantu Satreskrim Polres Kupang yang diterima Jaksa Muda Pethers Mandala, S.H, M.H dan Lintang A.Roesadi, S.H.

 

“Dengan dikirimkannya para tersangka dan barang bukti ke JPU, diharapkan proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan keadilan bagi para korban serta masyarakat”, ujar Kapolres.

Kapolres Agung juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kupang dengan lebih efektif.

 

“Kami tegaskan bahwa kami akan terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang dengan lebih efektif, ” tutupnya. (Ss).

  • Bagikan