OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang melibatkan Rustandi Tady alias Ta ke Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (8/8) siang.
Penyerahan tersangka Ta bersama barang bukti dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat P-21 dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor B/793/N.3.25/Eoh.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Penganiayan atas nama tersangkan Rustandy Tady sudah lengkap ( P21).
Penyerahan ini dilakukan Kapolsek Sulamu Ipda Bertoanus Apelaby bersama Kanit Reskrim Polsek Sulamu Aipda Mesak Manimoi, SA.P dan Bripda Alfariki. Penyerahan ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M. Mandala, S.H., M.H.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sulamu membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh JPU.
“Jadi hari ini kami sudah serahkah tersangka dan barang bukti ke JPU, ” terangnya.
Upaya yang dilakukan Polsek Sulamu merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Kupang untuk menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Polsek Sulamu dinyatakan menang praperadilan tanggal 25 Juli 2024 lalu atas gugatan yang dilakukan Rustandi Tady. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.