KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Lagi, Melki Laka Lena pimpin perolehan dukungan melalui survei.
Kali ini dari Lembaga survei Voxpol Center yang mencatat elektabilitas calon Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena melejit signifikan sejak simulasi top of mind.
Dalam survei Voxpol Center yang dilakukan pada 23 Juli – 01 Agustus 2024, memperlihatkan nama Melki Laka Lena unggul di angka 22,3% dari Ansy Lema yang hanya memperoleh 10,9%, dan Simon Petrus Kamlasi (SPK) berada di angka 3,1%.
“Dalam pertanyaan terbuka, Emanuel Melkiades Laka Lena meraih 22,3%, Yohanis Fransiskus Lema 10,9%, dan Johni Asadoma 6,4% menempati tiga besar calon Gubernur Nusa Tenggara Timur yang paling banyak dipilih oleh responden,” tulis Voxpol Center dalam rilis surveinya yang diperoleh flobamora-spot.com Minggu (4/8/2024).
Selanjutnya di bawah tiga nama tersebut ada nama Benny Kabur Harman dengan 5,9%, Anita Jacoba Gah 4,5%, Simon Petrus Kamlasi 3,1%, Emilia Julia Nomleni 1,6%.
Sedangkan nama-nama seperti mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dipilih oleh 1,3%, Andreas Garu 1,3% responden.
“Jumlah responden survei ini sebanyak 800 orang, dengan proporsi (50:50) laki-laki dan perempuan, dilakukan dengan tatap muka atau face to face. Pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling dengan margin of eror sebesar 3,47%, pada tingkat kepercayaan 95%,” tulis Voxpol Center.
Ketua Bapilu DPD I Golkar NTT Frans Sarong menyambut baik hasil survei Voxpol Center.
“Kami menyambut baik hasil survei ini. Kita sudah lihat rilis surveinya dan gambarannya seperti itu,” tandas Frans singkat.
Untuk diketahui, calon Gubernur NTT periode 2024-2029 diusung oleh sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




