KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) menggelar acara Doa Nasional 2024 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara puncak Safa’at kebangsaan ini dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polda NTT, Jumat (5/7/2024).
Ibadah yang diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan ini dihadiri oleh Menteri Agama RI yang diwakili oleh Dirjen Binmas Kristen Kementrian Agama RI, Pj. Gubernur NTT, Forkopimda NTT dan para pimpinan Aras Gereja Nasional.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., yang juga sebagai Ketua Panitia Hari Doa Nasional 2024, menyampaikan bahwa hari ini merupakan puncak dari kegiatan Hari Doa Nasional. Sebelumnya, acara seminar yang diikuti oleh 1.200 pendeta telah dilaksanakan di Hotel Harper.
“Hari ini merupakan puncak dari acara Hari Doa Nasional 2024. Nanti para pendeta dan kita semua akan berdoa memuji Tuhan dan mendoakan keadaan bangsa, mendoakan masa depan bangsa, dan persatuan,” ujar Irjen Pol. Daniel.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk mendoakan agar proses demokrasi bisa berjalan lancar, pemerintahan berjalan lancar, dan ekonomi masuk dalam kehidupan masyarakat, terutama di NTT. Doa juga dipanjatkan agar NTT bisa bangkit dari keterpurukan, kemiskinan, dan keterbelakangan.
Ibadah ini diikuti oleh seluruh gereja atau delapan aras gereja nasional, yaitu KWI, BK, GOI, GMAHK, PBI, PGPI, PGLII, dan PGI. Irjen Pol. Daniel berharap dengan ibadah Hari Doa Nasional yang digelar di NTT ini, terjadi kesatuan tubuh Kristus di gereja dan seluruh umat Kristen yang ada di Indonesia.
“Peserta yang resmi kita undang sebanyak 10.000, tetapi mungkin bisa lebih dari itu,” tutupnya.
Acara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan umat Kristiani di Indonesia, serta menjadi doa bersama untuk kemajuan bangsa dan negara. (HUMAS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




