OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah kabupaten kupang bersama UNICEF yang diwakili CIS Timor bekerja serius mengatasi masalah anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah di Kabupaten Kupang.
Setelah bertemu dan berembuk minggu lalu, Kamis (13/6/2024) Pemerintah Kabupaten Kupang bersama CIS Timor kembali bertemu untuk berdiskusi menyusun Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di Kabupaten Kupang.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita D. E. Foenay, A.Pi. MT mengatakan, dibutuhkan peran besar dari semua pihak untuk membantu Pemerintah Kabupaten Kupang menyelesaikan masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang.
Dia melanjutkan, dengan kegiatan tersebut diharapkan akan melahirkan aturan-aturan yang mengatur segala hal mengenai pencegahan dan penanganan anak usia sekolah yang tidak bersekolah atau putus sekolah.
“Salah satu tugas Pemerintah dalam hal ini adalah membuat kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang. Pemerintah Kabupaten Kupang berterimakasih kepada semua pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang. Kita berharap masukan-masukan dari semua pihak untuk mengatasi hal terebut”, ujar Novita Foenay.
Sementara itu perwakilan CIS Timor Elvrid Saneh Mengatakan, semua pihak akan coba dirangkul UNICEF dan CIS Timor untuk mengatasi masalah anak tidak bersekolah di Kabupaten Kupang.
“Dan untuk merealisasikan kehadiran Perbup Penanganan Anak Tidak Bersekolah di Kabupaten Kupang sebagai legalisasi kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan anak tidak bersekolah, memang perlu beberapa langkah agar produk yang dihasilkan betul-betul berguna”, kata El.
Menurut El, UNICEF serta CIS Timor berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Kupang yang secara terbuka aktif mendukung Gerakan Kembali Bersekolah di Kabupaten Kupang. (Ter).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




