BETUN, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah kabupaten Malaka telah meresmikan Rumah Sakit Pratama kecamatan Wewiku, Kamis (13/6).
Acara yang berlangsung hikmat itu dinodai aksi anggota Satpol PP yang melarang wartawan melakukan peliputan.
Menyikapi hal ini
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Malaka mengeluarkan pernyataan keras.
Pernyataan sikap itu dikeluar Ketua DPC PJI DemokrasiSiriakus Kiik dan Sekretaris Aloysius Gonzaga Bria Jumat (14/6/24).
Berikut isi lengkap pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan Sikap:
OKNUM POL PP YANG MELARANG WARTAWAN MELIPUT SAAT PERESMIAN RUMAH SAKIT PRATAMA WEWIKU MENGHAMBAT FUNGSI DAN PERAN PERS
Fungsi dan peran pers sangat penting dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Bahkan pers dijuluki sebagai pilar demokrasi ke empat. Artinya peran pers sama dengan peran legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam konteks peran itulah pers diberi hak konstitusional untuk melakukan kontrol sosial terhadap peran-peran legislatif, eksekutif, yudikatif dan publik.
Karena itulah sangat menyesalkan, memrihatinkan dan menyedihkan bila peran pers dihambat atau dihalang-halangi seperti yang terjadi saat wartawan melakukan peliputan peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku Kabupaten Malaka pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, ada oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang melarang wartawan melakukan peliputan di area rumah sakit tersebut. Pelarangan itu disebut atas perintah Kepala Satuan (Kasat) Pol PP). Pelarangan itu juga disebut atas perintah propinsi. Tindakan pelarangan Pol PP itu terbukti dengan pemberitaan media online Forsamalaka.com edisi tayang Kamis, 13 Juni 2024.
Terhadap tindakan oknum Pol PP tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan:
1. Tindakan oknum Pol PP tersebut melawan hukum karena telah dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999Tentang Pers;
2. Tindakan oknum Pol PP tersebut juga tidak menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3. Tindakan oknum Pol PP tersebut sangat merugikan hak publik yang patut mendapat informasi paripurna atas kondisi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku. Tetapi, dengan menghambat atau menghalangi wartawan melakukan peliputan saat peresmian itu berarti oknum Pol PP tersebut telah melarang wartawan melakukan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
4. Tindakan oknum Pol PP itu telah melukai pers Indonesia dan patut mempertanggungjawabkan tindakannya.
Oleh karena itu, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka mendesak :
1. Bupati Malaka perlu melakukan klarifikasi atas tindakan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum Pol PP, mengapa ada tindakan pelarangan seperti itu, apakah atas perintah Bupati Malaka? Jika demikian, mengapa Bupati Malaka melarang peliputan wartawan?
2. Kasat Pol PP juga disebut sebagai pejabat yang melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit tersebut. Sekali lagi, mengapa dilakukan pelarangan, perlu ada klarifikasi!!
3. Siapa pula pejabat propinsi yang memberi perintah kepada oknum Pol PP tersebut, mungkin juga Kasat Pol PP Kabupaten Malaka, untuk melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit Pratama Wewiku, perlu ada klarifikasi!!
Terhadap tindakan oknum Pol PP Kabupaten Malaka yang melarang wartawan melakukan peliputan secara tidak bertanggungjawab, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka patut mengecam keras tindakan pelarangan itu. Sebab, tindakan pelarangan itu melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Bila Bupati Malaka, Kasat Pol PP dan oknum Pol PP tersebut tidak melakukan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam maka DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka akan mempertimbangkan tindakan oknum Pol PP tersebut diadukan ke ranah hukum. (Rilis/sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




