KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Teka-teka kemana uang diduga korupsi pembangunan GOR Komitmen mengalir mulai terbuka ke publik.
Adalah H. Muhamad Darwis (TSK HD) Direktur PT. Dua Sekawan mengakui ada perintah dari Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024, kepada PPK untuk meminta fee 10 persen kepadanya.
“Awalnya saya di datangi PPK Sipri Lau (TSK SL) bahwa ini perintah pak wakil bupati Jeri Manafe minta fee 10 persen”, ujar H. Darwis kepada sejumlah awak media di resto Celebes Sabtu (8/6/24).
Lantas anda memberi pak Haji ?
“Saya bilang kalau begitu ambil saja kembali pekerjaan ini, karna saya tidak mungkin mau memberi sebelum saya kerja. Ini saya untung atau tidak. Belum tentu”, ujar dia.
Kapan terjadinya pak Haji ?
“Itu terjadi setelah saya tanda tangan kontrak di depan pak wakil. Karna kita dipanggil tandatangan kontrak di ruang kerja wakil bupati. Tiga hari kemudian pak sipri datang bahwa ini saya disuruh sama pak wakil ketemu pak haji. kamu kan sudah tau namanya proyek pemerintah itu begini. Saya bilang selama ini saya kerja bukan proyek pemda tapi proyek TNI. Jadi saya tidak tau yang begitu-begitu. Jadi kalau pak minta yang begitu pak ambil kembali saja”, tandasnya.
Mengenai informasi ada aliran dana 20 persen ke Bupati Kupang periode 2019-2024 Korinus Masneno. Benarkah pak HD ?
“Mengenai fee 20 persen untuk pak bupati tidak ada sama sekali. Juga tidak ada fee ke DPR, tidak ada pak. Bisa konfirmasi ke dia”, terang H. Darwis lagi.
Menurut dia, pekerjaan pembangunan GOR Komitmen dilakukan saat Covid sedang melanda dunia.
“Tapi karna sudah tandatangan kontrak saya harus menyelesaikan. Anak-anak saya tidak mau bekerja lagi. Saya bujuk mereka mau.
Karena pak bupati pernah bilang ini anggaran dari pusat kalau kita tidak selesaikan kemungkinan kita tidak dapat lagi”, ujarnya.
“GOR ini adalah Icon kabupaten kupang. Pak ini kan orang kupang juga pasti mau barang ini selesai dan ada asas manfaatnya. Saya bilang baik pak Kadis saya omong dulu dengan tenaga kerja”, tambah dia.
Setelah Covid meredah dia kembali meminta untuk melanjutkan pekerjaan.
“Saya bermohon untuk melanjutkan pekerjaan melalui surat, maka bupati minta segera melanjutkan sesuai aturan. Dibalas bilang bisa”, kata dia.
“Sempat minta pertimbangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) apakah bisa kita bekerja dalam keadaan kahar, surat dari LKPP, bisa, karna situasi covid bukan hanya indonesia. Malah di situ ditulis kalau sudah selesai harus dibayar karna orang sudah bekerja”, jelas dia.
“Waktu sudah selesai saya mau dibayar 63 persen. Saya tidak mau terima saya sudah kerja 100 persen. Saya tolak. Pemda belum mau, dia minta poltek priksa dulu ini gedung apakah sudah betul atau belum. Kita menunggu 1 bulan setengah. Setelah itu turun surat dari poltek yang menyatakan sudah selesai mereka. Setelah bulan november 2020 baru di pho. saya minta lagi pembayaran ada suratnya. Itu pun tidak terbayar. Masuk lagi tahun 2021 saya ajukan lagi pembayaran. Saya menghadap lagi bupati. Pak saya lagi dalam keadaan susah karna saya kerja proyek ini saya hanya di bayar 40 persen sisanya pake uang saya. Mereka bilang kerja dulu uangnya nanti dianggaran perubahan baru bisa dibayar. Kita kerja sampai bulan Juni selesai. Saya menunggu begitu perubahan selesai saya ajukan pembayaran. Sampai Desember belum bayar juga suruh anak-anak kesana cek. Saya ajukan lagi keluarlah dari DPR bilang bisa dibayar dari anggaran perubahan. Entah kendalah apa di pemda tidak terbayar.
Menurut dia, karena kondisi ini PT Dua Sekawan menggugat ke Pengadilan Negri.
“Tahun 2022 Maret saya ajukan ke pengadilan untuk minta keadilan. Hasilnya Pengadulan perintah harus dibayar karna sudah bekerja 100 persen ada pho fho tandatangan ppk sudah semua. Berita acara semua sudah ada sudah diperiksa oleh poltek ada rekomendasinya”, ujarnya..
“Jadi saya dipanggil karna gugatannya 30 M. Uang dari pusat sisa sekian saja. Pemda mau ambil dari mana saya dipanggil kalau begitu hak saya saja yang di bayar. Sepakatlah di situ buatlah berita acara di depan hakim akan dibayar setelah perubahan”, terang dia.
“Sisa uang saya 5,8 M. Dipotong ppn, pph jadi yang masuk ke rekening itu 4,8”, ujar dia.
Ditanya mengenai tender baru yang harus dilakukan saat pekerjaan harus dilanjutkan ia mengatakan hal itu tidak mungkin terjadi karena PHK tidak pernah ada.
“Soal PHK saya tidak dapat PHK dari pemerintah kabupaten kupang. Ketika diajukan surat permohonan untuk melanjutkan pekerjaan langsung disetujui karena pekerjaan dihentikan sementara akibat Covid”, jelas dia.
“Yang memberikan perintah untuk meneruskan pekerjaan adalah PPK karena saya berkontrak dengan PPK”, tandas H. Darwis.
“Kalau pemberhentian pekerjaan ada. Saya minta karena Covid. Tidak ada kata PHK di situ. PHK kan ada aturannya ada tahapnya orang di PHK. Misalnya tidak bekerja, terbengkalai, mangkrak, baru bisa di-PHK”, tamba dia.
Terkait data tambahan yang diminta penyidik ia mengatakan, Penyidik minta prin rekening koran mundur, supaya tau uang 4, 8 M itu lari ke mana.
Keberatan dengan status tersanggka ?
“Iya tapi belum mau ambil langkah hukum karena proses sementara berjalan, kita hargai penyidik”, pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024 Jerry Manafe mengatakan, penandatanganan kontrak dilakukan di ruang pertemuanya.
Menurut Jerry, tidak sepeserpun ia terima dari kontraktor.
“Tapi fee 10 persen saya orang kristen Tuhan Yesus tau. Satu rupiahpun tidak di saya. Karena selama saya menjabat di kabupaten Kupang, tidak ada satu dinazpun yang memberi saya uang”, ucap Jerry. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




