Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya, Mantan Bupati, Wakil Bupati dan Mantan Sekda, Serahkan Mobil Dinas

Mobil dinas Mantan Bupati Kupang Jerry Manafe saat diserahkan kembali. Penyerahan berlabgsung di Rujab lama di kota Kupang Sabtu (1/6).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Tidak ada yang keras di hadapan KPK. Setelah dikasih deadline oleh Komisi anti rasuah itu Jumat kemarin, mantan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe langsung menyerahkan 6 unit Mobil dinas yang masih dikuasai setelah habis masa tugas.

 

Penyerahan 6 unit mobil dinas dari Jerry Manafe dan Obet Laha satu unit mobil dinas Jenis Inova putih DH 164 WC.

 

Mantan Wakil Bupati Kupang menyerahkan 6 mobil yang terdiri dari 3 unit Fortuner yakni DH 2 B, DH 1579 WC dan DH 245 NW. Selain itu terdapat mobil inova DH 248 WC, Panther DH 254 NW dan Mobil Doble Kabin jenis Hilux DH 8041 WC yang turut diserahkan Mantan Wakil Bupati  Kupang.

 

Penjabat Bupati  Kupang, Alexon Lumba menyampaikan terima kasih kepada Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memberikan batas waktu penyerahan kembali mobil dinas kepada pemerintah Daerah.

“Sejak kemarin hingga hari ini dengan kesadaran penuh para mantan penjabat ikut arahan KPK telah menyerahkan kendaraan dinas tersebut kepada pemerintah Kabupaten Kupang.

“Hasil penyerahan ini, kami akan tindak lanjut dan laporkan ke KPK,” kata Alexon Lumba.

Pj. Bupati menjelaskan, sejak kemarin (Jumat-red) mantan Bupati  Kupang, Korinus Masneno telah menyerahkan satu unit kendaraan dinas jenis Hilux double kabin.

 

“Hari ini juga mantan Wakil Bupati  Kupang, Jerry Manafe juga telah menyerahkan 6 kendaraan roda empat dan 1 unit roda dua”, terang dia.

 

“Semua kendaraan malam ini juga akan dicek kembali oleh KPK dan secara teknis akan dicek oleh tim teknis terkait kondisi masing – masing kendaraan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten  Kupang, Okto Tahik, mengatakan selain 6 mobil ini masih ada 4 unit sepeda motor yang masih dikuasai oleh Jerry Manafe.

Menurut dia 1 unit dalam perjalanan untuk diserahkan.

 

“Sementara untuk 3 unit belum diserahkan ke Pemda akan kami lakukan penelusuran untuk ditarik kembali,” tegas Okto Tahik.

“Terkait kendaraan roda dua yang belum diserahkan pesan dari KPK, kami akan laporkan kembali ke KPK. Dan hal ini KPK yang akan menindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku”, demkian Okto.

Ia menambahkan, hal ini bukan saja untuk mantan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda, tetapi semua mantan pejabat, pensiunan dan pindah tempat akan ditindaklanjuti pekan depan.

KPK telahmeminta Badan Aset bersama IRDA untuk segerah melakukan penertiban kendaraan dinas secara bertahap.

“Jadi kami akan menelusuri, semua OPD yakni kepala dinas maupun staf yang tidak berkewenangan mengunakan kendaraan atau mungkin tenaga honor yang mengunakan kendaraan dinas, itu tidak boleh. Semua kendaraan akan dikembalikan agar bisa digunakan sesuai dengan tupoksi masing – masing”, ujar dia.

 

“Saya berharap para pimpinan OPD agar dapat menginformasikan kepada staf atau tenaga honor segerah dikembalikan,” tandasnya.

 

Mulai hari Senin tanggal 3 Juni 2024, tim akan mulai melakukan pendataan dan penertiban kendaraan dinas.

 

“Bagi yang tidak mau mengembalikan kendaraan dinas, akan kami laporkan ke KPK dan biar KPK yang akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Okto.

Hadir dalam penyerahan kendaraan tersebut Plt. Sekda Kabupaten  Kupang, Novita Foenay, Kabag Umum, Jhon Sula dan Staf dari Inspektorat Kabupaten Kupang. (KB/SINTUS)

  • Bagikan