KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Biro Administrasi Pimpinan (BAP) provinsi NTT menggelar Pertemuan Bakohumas
Lingkup pemprov. NTT bertajuk “Pentingnya legalitas bagi media massa” Kamis (30/5/24).
Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana dalam materinya mengatakan, pers masuk dalam infrastruktur politik.
“Peran media massa dalam struktur pemerintahan kita di negara ini masuk dalam infrastruktur politik yang bisa mempenagaruhi keputusan publik”, ujar Kosmas.
“Peran pentingnya pers bertugas mempengaruhi keputusan yang diambil oleh suprastruktur politik”, tambah dia.
“Persoalannya adalah seberapa kuat informasi ketrangan atau berita mempengaruhi para suprastruktur politik, untuk mempengaruhi keputusan tersebut”, ujar kraeng.
“Saya pernah koresponden jaman dulu bersama almarhum Gerzon poyk. Sinar harapan dibredel berubah nama jadi Suara pembaharuan. Dia pernah menulis satu sistim pertanian di manggarai jaring laba-laba. Tida ditulis oleh orang Manggarai. Feature Itulah yang membuat saya tertarik namun Tuhan menentukan lain. Kekuatan pers sebagai infrasteuktur politik menjadi sangat penting”, urai dia.
Menurut Kormas, untuk dapat memengaruhi keputusan publik pers harus berbenah.
“Arti penting ini yang kita perlu bicara legalitas.
Bagaimana mungkin kita tidak punya aspek legalitas bisa mempengaruhi keputusan publik. Nonsens. Karena menyangkut pertanggungjawaban hukum. Kalo sudah punya kita bisa memberikan kontribusi luar biasa pada setiap keputusan publik.
“Maka wartawan yang tergabung dalam media massa saya ajak ayo berbenah diri. Yang legal-legal saja. Kalo yang tidak legal maaf sejuta maaf saya pikir harus kita definisikan kembali”, tegas dia.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K mengatakan, setiap kasus yang ditangani polisi wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Mau dia wartawan abal-abal ke apa. Wartawan memeras polisi tetap koordinasi dengan Dewan Pers. Kalo Dewan Pers Bilang bahwa ini bisa ditangani polisi baru dilakukan”, kata dia.
Menurut dia, hal itu harus dilakukan karena Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan MOU dengan Polri.
“Sejak 2022 Dewan Pers dan Polri sudah MOU”, ujar Mantan Kapolres TTS.
Lebih dari itu kata dia, sebuah hubungan yang baik dengan polri dapat membantu penyelesaian sebuah masalah lebih cepat.
“Dewan Pers terlalu jauh. Kalo bisa diselesaikan dengan baik-baik kenapa tidak. Intinya ada di komunikasi”, pungkas dia.
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengatakan, media massa harus memiliki legalitas.
“Badan hukumnya harus PT. Kalo CV atau perseroan perseorangan tidak dianjurkan”, kata dia.
Ia menyebut saat ini ada 1.900 lebih media yang terdaftar di dewan pers. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




