Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Wakil Bupati Kupang Terlibat Kasus GOR Komitmen ? Simak di sini

Mantan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memberikan ketrangan kepada awak media.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dipanggil Penyidik Polres Kupang Senin (27/5/24).

‘Ako Jerry dipanggil untuk memberikan ketrangan seputar kasus GOR Komitmen milik pemerintah.

Apakah Jerry Manafe terlibat dalam kasus tersebut ?

 

Ternyata dia hadir untuk menjadi saksi terhadap tiga tersangka masing-masing SL, HD dan HPD.

“Saya hari ini jadi saksi untuk tiga tersangka SL, HD dan HPD. Ketrangan sebagaimana yang saya tau, saya turun, kita sidak bersama ibu Shierly ibu Kajari waktu itu”, ujar Jerry Manafe kepada awak media usai diperiksa penyidik sekitar 5 jam.

Menurut Jery, ia melihat proyek GOR berpotensi bermasalah setelah masa adendum.

 

“Saya kira semua pekerjaan berpotensi bermasalah kalo sudah tidak sesuai kontrak. Pekerjaan apa saja bermasalah kalo tidak sesuai kontrak. Di kontrak ada masa waktu pekerjaan, ada masa waktu adendum, dan jika tidak memungkinkan pemutusan hubungan kerja (phk). Jadi masa kerja, adendum itu berapa lama, dia harus selesai dalam rens waktu itu. Jika tidak, phk. Tugas itu ada pada PPK. Kalo wakil bupati bukan wewenang di situ.

 

Kalau Wakil Bupati tidak ada wewenang lalu apa saja tugas anda pak Jerry ?

“Wakil bupati sesuai undang-undang itu pengawasan. Dan saya sudah melaksanakan pengawasan. Dan tidak sendiri turun bersama APH dalam hal ini kejaksaan”, terang Balon bupati Kupang dari partai Golkar ini.

Bapa siap buka-bukaan ?

“Apa yang saya lihat, yang saya tau saya sampaikan. Tidak ada buka-bukaan. Kalo buka-bukaan berarti ada sesuatu yang tersembunyi. Bagi saya tidak ada buka-bukaan. Saya menyampaikan apa yang saya tau saya lihat”, tegas dia.

 

Ia menegaskan, ada masalah dalam pembangunan GOR Komitmen.

“Menurut saya ada. Karena selesai adendum itu sebenarnya sudah harus stop. Kalo dilanjutkan, itu dasar hukumnya apa”, tegas dia lagi.

Menurut Jerry, dalam suatu pertemuan dirinya bertanya kepada Kadispora apakah sudah dilakukan PHK dan dijawab sudah.

“Dan setelah itu saya tidak tau lagi prosesnya”, pungkas dia.

Mantan Bupati Kupang Korinus Masneno sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Seperti diberitakan berbagai media Penyidik Polres Kupang sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41.
Kelima  tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. (Sintus).

  • Bagikan