OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Eksekusi Pengosongan Lahan Oleh Panitera Jurusita Pengadilan Negeri Oelamasi di Desa Kiumasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berjalan tanpa halangan.
Hal ini terjadi karena Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H langsung memimpin anak buah di lapangan.
Eksekusi termaktub dalam perkara Perdata Nomor : 1/Pdt.G/2021/PN Olm Antara Sdr. Fransisca Ansi Nono Kadaru, dkk ( Sebagai Penggugat / Para Pemohon Eksekusi ) Melawan Junias Henukh, dkk ( Sebagai Tergugat / Para Termohon Eksekusi ), Rabu (22/5) siang.
Dipimpin Panitera Lahibu Weni dengan didampingi Yamal Laitera, S.H. Oktein Susak, S.Psd, S.H., M.H, dan Oktavianus P.J Hendrik, S.H serta Juru Sita Supriyanti dan Armindo Yosef.
Pelaksanaan ekesekusi dimulai pukul 09.30 Wita.
Adapun lahan yang diekseskusi seluas 22.000 meter persegi dengan tiga unit rumah permanen didalamnya serta 1 unit kios, 1 kubur dan kandang serta MCK.
Kapolres Kupang yang didampingi Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang terlibat yang tidak melakukan perlawanan hukum di lokasi eksekusi dan menerima hasil keputusan perkara dengan lapang dada.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang terkait yang tidak melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan perkara dengan lapang dada, ” pujinya.
Kapolres Agung menambahkan, pihaknya telah menerjunkan 79 personil untuk melakukan pengamanan tersebut.
Jalannya esksekusi berlangsung aman dan disaksikan kedua pihak yang berperkara berikut para penasehat hukum, pemerintah dan juga masyarakat setempat. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




