Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bukan Hanya Gertak Sambal ! Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Resmi Bawa Kasus Seroja ke APH

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas. Foto Tribaratanews.

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Setelah beberapa minggu berlalu akhirnya Pimpinan DPRD benar-benar merekomendasi masalah Seroja ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas kepada wartawan mengatakan, dirinya dan dua wakil Ketua sudah menandatangani surat rekomendasi tersebut.

 

“Hari ini kita 3 orang sudah hadir dan kita sudah tanda tangan (rekomendasi) dan disampaikan kepada APH”, kata Taimenas Senin (13/5/24) sore.

 

Ditanya kapan disampaikan ke APH, anggota DPRD terpilih pada Pileg 14 Februari 2024 itu mengatakan, segera dibawa.

 

“Sebentar, sebentar sore sudah pasti sampai ke polda NTT untuk pengantaran ada mekanismenya”, jelas dia.

 

Ia menilai ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana seroja.

 

“Penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut. Kita serahkan kepada pihak yang berwajib. DPRD sudah melihat indikasi”, terang dia.

Wakil Ketua DPRD kabupaten Kupang Anis Mase. Foto; Pos Kupang.

Wakil Ketua DPRD Anis Mase mengatakan, rekomendasi ke APH harus disertai bukti, karena ini lembaga.

 

“Bukti satu dua harus ada. Kita bikin surat tidak bisa kosong-kosong. Namanya hasil kerja pansus ya. Dari pemerintah pusat kucurkan dana 229 miliar. Sekarang kan juknisnya di pusat itu kepada 11. 063 KK dengan kategori masing-masing berat, sedang, ringan. Yang berat 50 juta, sedang 25 juta kurangnya (ringan) 10 juta. Dia bicara uang bukan bicara fisik bangunan”, urai Mase.

 

“Karna itu diduga bisa saja juknis pusat lain keluar di juknis daerah lain. Apakah ini sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat sehingga merubah itu juknis. Diduga itu. Pemerintah pusat mengeluarkan dana itu di kasih kepada bersangkutan itu uang tunai, kenapa diberi rumah. Kenapa begitu”, tambah dia.

 

Mengapa rekomendasi harus ke Polda pak Waka ?

 

“Ya inikan kesepakatan. Bahwa lembaga DPRD bersurat ke polda. Lagian polda sudah mengambil langkah terlebih dahulu, maka surat ini kita tujukan kepada polda NTT ya kan.

“Diduga penyalagunaan dana baik dari segi atministrasi maupun pengelolaannya maka yang bisa menentukan bahwa ini salah atau tidak polisi. Polisi akan melakukan penyelidikan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum misalnya pengadilan, di sana bisa putuskan bahwa ini bersalah. Begitu. Jadi sekarang DPR tidak bisa bilang orang ini bersalah atau tidak tapi praduga tak bersalah itu wajib hukumnya.

 

Siapkah lembaga DPRD jika dipanggil penyidik ?

 

“Ya siap bukan diwakili oleh 40 orang. Dewan itu di wakili oleh 3 orang pimpinan. Maka ketika di minta tiga orang pimpinan DPR ini akan hadir di sana mewakili lembaga DPR. Karna itu kenapa hari ini baru dikirim data-data ini disertakan, sehingga ketika ada pertanyaan kita bisa kasih di aparat penegak hukum”, pungkas Ketua DPC PDIP kabupaten Kupang itu. (Sintus).

  • Bagikan