Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Jamin, Kasus Penikaman di Pasar Oesao, Terus Berproses

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT —Kepolisian Resor Kupang melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
kawal terus kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan matinya orang, di Pasar Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/5) lalu.

Kasus yang dilaporkan di Polres Kupang dengan nomor LP/B/122/V/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 10 Mei 2024 dengan korban saudara Elimas Tanaem (21) yang ditikam AS (60) hingga meninggal dunia, membutuhkan perhatian khusus Polres Kupang.

 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya atensi khusus terhadap kasus ini demi terpeliharanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kupang.

“Ya, terkait kasus yang terjadi di Pasar Oesao, kami sudah lakukan penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan, ” terangnya.

 

“Kami juga telah melakukan pendekatan khusus terhadap pihak keluarga untuk tidak melakukan aksi berlebihan di luar koridor hukum yang berlaku, karena terduga pelaku kami sudah tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

 

Ia meminta agar semua pihak wajib menghargai proses hukum yang berlaku dengan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoax.

“Saya mengharapkan semua pihak dalam perkara ini tidak mudah terprovokasi isu-isu hoax karena pelakunya sudah kami tahan, kita hargai proses hukum yang berlaku, ” pintanya.

Langkah bijak yang dilakukan Kapolres Kupang dinilai sangat tepat karena kasus yang terjadi bisa saja memicu terjadinya konflik komunal dalam lingkungan masyarakat.

 

Nampak dalam pantauan media, Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, S.H bersama beberapa penyidik Satreskrim Polres Kupang terus melakukan pengawalan kasus tersebut sejak dilaporkan, saat outopsi jenasah kemarin (Jumat) siang yang berlangsung di RSUD Naibonat, hingga turut mengantar jenasah korban kerumah duka di Kelurahan Tuatuka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang. (SS).

  • Bagikan