OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — AS (60), pria lanjut usia (lansia) tidak ingin terus dianiaya.
Puncak amarah warga RT 28 RW 09 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang itu terjadi Kamis (9/5/24).
AS nekat menikam Elimas Tanaem (21) dan pelaku tewas seketika.
Kejadian nahas itu berlangsung Kamis siang sekitar jam 14.30 Wita di Pasar Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya kejadian tersebut.
“kejadiannya kemarin siang sekitar jam 14.30 Wita. Saat ini korban sedang dilakukan outopsi dirumah sakit, ” terangnya Jumat (10/5/24).
Menurut Iptu Yeni, kejadian tersebut berawal saat terduga pelaku AS pulang dari kebun mengambil daun lontar muda dan singgah di Pasar Oesao untuk membeli sirih pinang. Sementara AS duduk, datang korban Elimas Tanaem dan mengatakan saya ambil ini parang ! AS menjawab dengan mengatakan jangan main gila, beta pulang ! Saat itu juga korban langsung menendang AS sebanyak dua kali mengenai pinggang bagian atas hingga terjatuh.
Melihat kejadian tersebut, beberapa warga sekitar mengamankan korban untuk tidak melanjutkan aksinya, beberapa menit kemudian korban datang lagi sambil memanggil dan memaki AS dengan mengatakan Aba aba main puki lu tunggu disitu dan setelah mendekat korban langsung menendang AS, namun ditangkis AS dengan pisau yang dipegangnya untuk mengupas pinang. AS juga menikam korban dibagian perut sebanyak satu kali.
Melihat korban terluka pihak keluarga mengantarnya kerumah sakit Wirasakti Kupang untuk mendapatkan perawatan medis namun pukul 02.00 Wita korban meninggal.
Berdasarkan koordinasi pihak Satreskrim Polres Kupang dengan pihak keluarga, akhirnya korban dilakukan outopsi, sedangkan terduga AS sudah diamankan guna menjalani proses hukum. (SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




