KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Paus Fransiskus atas nama gereja Allah mengangkat RD. Hironimus Pakaenoni, Pr sebagai Uskup Agung Kupang.
RD. Hironimus menggantikan Uskup Mgr. Petrus Turang, Pr yang memasuki usia pensiun (Emeritus).
“Hari ini tanggal 9 Maret 2024 pukul 12.00 waktu Roma dan pukul 19.00 waktu Kupang, Sri Paus Fransiskus mengumumkan pengangkatan RD. Hironimus Pakaenoni, sebagai Uskup Metropolitan Kupang sesudah Mgr. Petrus Turang mengajukan pengunduran diri, sesuai kanon 401 pasal 1 dan diterima sepenuhnya oleh Sri Paus dengan status Emeritus Uskup Agung Kupang”, ucap Mgr. Petrus membacakan keputusan Sri Paus disambut tepuk tangan meriah umat yang hadir di gereja Sta. Maria Assumpta Sabtu (9/3/24).
RD. Hironimus Pakaenoni, selama ini bertugas sebagai dosen di seminari tinggi st. Michael Kupang.
Pengangkatan RD. Rony sebagai Uskup keuskupan Agung Kupang mendapat sambutan hangat dari seluruh umat.
RD. Rony mendapat ucapan selamat dari umat lewat berbagai media, termasuk di Facebook.
“Selamat berkarya dan melayani menggantikan Uskup Petrus Turang. Terima kasih untuk 27 tahun pengabdian dengan motto Pertransiit Bonifaciendo di wilayah Keuskupan Agung Kupang yang meliputi ( Alor – Rote – Sabu – Kota Kupang – Kab Kupang- TTS)”, Walde Taek pada dinding FB.
“Romo Drs. Hironimus Pakaenoni, Lic.Theol (RD Roni Pakaenoni), dosen saya di Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, ditunjuk Tahta Suci Vatikan sebagai Uskup Keuskupan Agung Kupang yang baru menggantikan Yang Mulia Mgr. Petrus Turang. Proficiat Romo”, ucap Tomy Aquino sahabat FB lainnya.
Masih banyak umat yang menyampaikan selamat lewat Facebook.
Sesuai rencana, penahbisan RD. Rony sebagai Uskup berlangsung pada 9 Mei 2024.
Selamat berkarya untukmu Uskup Agung Kupang RD. Hironimus Pakaenoni, Pr. Tuhan menyertai selalu. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.