KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Walau belum ada pengumuman resmi dari Vatican, namun kabar tentang terpilihnya RD. Rony Pakaenoni, kian kencang.
Dalam grup-grup WhatsApp nama RD. Rony sudah disebut, bahkan sudah mendapat ucapan selamat sebagai Uskup Agung Kupang (KAK).
Sebut saja dalam grup Semla_Per_1985 (Seminari Lalian periode 1985) dimana RD. Rony menjadi anggota, teman-teman seangkatan sudah memberikan ucapan dan proficiat.
“Saya dapat berita ini kemarin, betapa senang dan bangga. Hanya belum diumumkan secara resmi jadi saya tahan tahan diri, tidak mau sebarkan. Ternyata sudah banyak yg tau. Kita semua menanti berita resmi dan rayakan bersama walau lewat WA. Semoga nanti bisa hadir nanti di hari H”, ucap Plasidus salah satu teman RD. Rony.
Sahabat Padre Mouzinho Pereira Lopez dari Keuskupan Agung Dilli Timor Leste mengatakan, “kami di Dilli sudah diberitau”.
Profisiat Romo Roni Pakaenoni Pr sebagai uskup agung Kupang”, ucap sahabat lainnya.
Pater Agus Seran dari Amerika Serikat masih menunggu informasi resmi dari Vatican.
“Katanya masih dua hari”, kata Pastor Agus.
Informasi mengenai Uskup Agung Kupang baru disampaikan Mgr Petrus Turang pada misa pemberkatan Kapela Santa Maria Bertaburan Rahmat Petuk, Stasi Santo Fransiskus Xaverius Naimata, Paroki Santo Yosef Pekerja Penfui Kupang, Minggu (25/2/2024).
“Ini pemberkatan gereja yang terakhir untuk saya. Pada tanggal 9 Maret nanti kita sudah punya uskup baru,” ujar Mgr Petrus Turang di bagian penutup misa pemberkatan itu, yang langsung disambut tepuk tangan umat yang hadir.
Setelah itu beredar nama-nama calon Uskup Agung Kupang melalui pesan berantai WhatsApp (WA).
Beberapa di antaranya adalah, RD. Gerardus Duka (Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Kupang).
Berikutnya, RD. Dr. Florens Maxi Un Bria (Ketua Unio Indonesia/Ketua STIPAS KAK).
RD. John Rusae (Pastor Paroki Santo Yosef Naikoten Kupang. (Sintus/pos kupang).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.