OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian kinerja berbagai pihak yang telah menghantarkan proses pemungututan suara hingga penghitungan suara di tingkat KPPS.
Pujian Kapolres Agung ini disampaikannya saat memimpin Apel Pagi jam Pimpinan bertempat di Lapangan Apel Polres Kupang, Senin (19/2) pagi.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua anggota atas dedikasinya menjalankan tugas dengan baik selama proses pemungutan suara tanggal 14 Pebruari 2024 lalu, ” pujinya.
” Juga kepada unsur TNI, Pemerintah dan kelompok penyelenggara pemilu serta masyarakat yang dengan caranya masing-masing berhasil mewujudkan pemilu yang damai dan sejuk di wilayah Kabupaten Kupang,” lanjutnya.
“Hingga saat ini situasi dan kondisi di wilayah hukum kita, masih berlangsung aman dan lancar, ” tambahnya.
Lima ratus personil, ditambah BKO Brimobda Polda NTT dan TNI serta Linmas yang diterjunkan mengamankan jalannya Pemilu 2024 patut diberi apresiasi. Pasalnya mereka telah menjalankan tugas dengan penuh keiklasan dan penuh tanggungjawab. Tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota selama pemilu berlangsung.
Meski proses pleno di tingkat PPK belum dilakukan, tapi proses yang penuh krusial di hari pencoblosan telah berlangsung aman dan lancar.
Topografi Kabupaten Kupang yang cukup ekstrim membutuhkan perjuangan ekstra bagi personil Polres Kupang yang mendatangi lokasi TPS.
Disamping letaknya sangat jauh, kondisi alampun kurang bersahabat.
“Tuhan telah menjaga rekan-rekan semua, sehingga proses ini dengan mudah kita jalankan. Saya ucapkan terimakasih dan tetap semangat, ” tutupnya.
Apel yang dihadiri seluruh personil Polres Kupang, PJU serta ASN Polres Kupang berlangsung aman dan lancar. (Ss).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.