OELAMASI-FLOBAMORA-SPOT– Salah satu Calon Legislatif kabupaten Kupang Kanisius Minggu alias Kenzo, mengungkapkan tekadnya untuk mempertajam dan perjelas Tugas dan Fungsi (Tusi) Legislatif jika terpilih sebagai wakil rakyat di Kabupaten Kupang.
Dalam pernyataan yang diterima media ini melalui pesan whatsapp Selasa (2/1/24) Kenzo menyatakan komitmennya sebagai langkah menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pengawasan.
Kenzo, seorang jurnalis yang telah lama berkiprah dalam memberikan informasi terkini seputar Kabupaten Kupang, berpendapat bahwa Tugas & Fungsi Legislatif belum sepenuhnya dijalankan dengan baik, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan.
Ia menekankan, legislatif seharusnya tidak hanya menjadi Pelaksana bantuan pemerintah, tetapi juga bertanggung jawab dalam pengawasan.
Alasan utama Kenzo untuk beralih dari dunia jurnalistik ke politik adalah melihat ketidakmerataan distribusi bantuan sosial di seluruh Kabupaten Kupang.
Menurutnya, bantuan sering kali tidak tepat sasaran karena data yang tidak akurat dan tidak real-time.
Karena itu, Kenzo berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah guna memperbaiki kelemahan ini agar distribusi bantuan menjadi lebih tepat sasaran.
Sebagai seorang jurnalis, Kenzo telah aktif memberikan informasi terkait kinerja pemerintah, mengkritisi kegagalan program, dan mengawal penggunaan uang rakyat.
Namun, ia merasa bahwa melalui dunia politik, ia dapat memiliki dampak yang lebih besar dalam membentuk kebijakan, melakukan pengawasan, dan menentukan alokasi anggaran demi kepentingan rakyat.
Dalam akhir pernyataannya, Kanisius Minggu yang maju dari Partai urutan 13 Partai Bulan Bintang nomor urut 3 berharap masyarakat Kabupaten Kupang, khususnya di Dapil 1 yang Kecamatan Kupang Tengah, Kupang Timur, Amabi Oefeto, dan Tabene), mempercayakan suaranya kepadanya sebagai calon legislator yang siap memperjuangkan kepentingan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



