KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Bupati Kupang memberikan peringatan tegas kepada para Camat, Penjabat Kepala Desa, serta seluruh panitia pemilihan di tingkat desa agar bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada deklarasi kampanye damai Pilkades serentak se-kabupaten Kupang di aula Elim Selasa (20/10/26).
“Jika terjadi pemilihan ulang, biayanya ditanggung oleh Camat, Penjabat Kepala Desa, dan panitia yang bertanggung jawab. Saya tuntut mereka,” tegas Bupati Kupang.
Ia juga memperingatkan, jika ada pihak yang memiliki kepentingan pribadi hingga merusak proses pemilihan, sebaiknya mundur dari jabatannya saat ini juga.
“Saya tidak segan-segan mengganti mereka,” tambahnya.
Bupati menegaskan, dirinya dan jajaran pimpinan daerah tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses pemilihan yang sedang berlangsung. “Siapa yang lolos, biarkan lolos. Yang tidak lolos, jangan dipaksakan. Kami percaya jabatan dan kepercayaan rakyat adalah anugerah Tuhan, bukan kehendak manusia,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan pihak kepolisian untuk mengawasi ketat proses pemilihan.
“Jika ada yang terindikasi suap atau pembelian suara, segera tindak. Kami minta pihak kepolisian dan tim pengawas untuk menyisir hal tersebut,” imbuhnya.
Bupati juga mengingatkan kembali bahwa saat berkampanye dulu, dirinya dan pasangan tidak pernah menggunakan kampanye hitam atau menyerang pribadi lawan.
“Kami hanya menawarkan visi dan misi, dan hari ini kami sedang mewujudkannya. Contohnya pembangunan Patung Kristus sebagai ikon wisata religi, itu adalah bagian dari janji kami saat berkampanye. Jika ada yang tidak setuju, tunggu giliran Anda memimpin nanti,” ungkap Bupati.
Dia berharap seluruh proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar, jujur, dan damai tanpa intervensi.
Kadis PMD Kabupaten Kupang Jon Sula melaporkan jumlah calon Kepala desa peserta Pilkades sebanyak 93 orang dan jumlah pemilih sebanyak 47.560 jiwa.
Menurut dia, ada dua desa yang diikuti dua incombent yakni desa Bonmuti dan Baumata Timur. Kedua calon akan melawan kotak kosong.
Pelaksanaan Kampanye pada Pilkades serentak di 32 desa 15 kecamatan berlangsung pada tanggal 28-30 Oktober 2026, selanjutnya pemilihan berlangsung pada tanggal 11 Nopember 2026. (STS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




