ATAMBUA, FLOBAMORA-SPOT – Danbrigif 21/Komodo Letkol Inf Andi A. Wibowo, S.Sos., M.I.Pol, memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri 744/Satya Yudha Bhakti dari Letkol Inf Yudi Yahya, S.H., kepada Letkol Inf Imam Subekti, S.E.
Sertijab berlangsung di Lapangan Mako Yonif 744/SYB, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Selasa (21/11/2023).
Letkol Inf Imam Subekti, S.E sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinlitbanginsani Sdirbinlitbang Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif).
Sementara, Letkol Inf Yudi Yahya, S.H., akan menjabat sebagai Dandim 0720/Rembang.
Dalam amanatnya, Danbrigif 21/Komodo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Letkol Inf Yudi Yahya, S.H., yang telah menjaga dan membawa Yonif 744/SYB Sampai dengan saat ini.
“Prestasi baik di Homebase maupun di Satuan Tugas sudah ditunjukkan dengan berbagai dinamika serta permasalahan yang ada di Lapangan, sehingga dedikasi dan pengabdian serta kerja kerasnya selama menjabat sebagai Danyonif 744/SYB dapat terlaksana dengan baik”, kata dia.
“Kemudian kepada Letkol Inf Imam Subekti, S.E., saya tekankan bahwa perintah jabatan yang diberikan sebagai Komandan Batalyon merupakan amanah dan tanggung jawab besar bagi seorang Pemimpin, yang diharapkan dapat meneruskan perjuangan serta dedikasi yang selama ini telah berjalan dan harus terus tumbuh dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI,” ungkap Danbrigif.
Masih menurut Danbrigif, proses alih tugas dan jabatan merupakan hal yang alami terjadi di lingkungan TNI, sebagai bagian dari sistem pembinaan personel dalam rangka pengembangan kemampuan manajemen dan kepemimpinan serta kebutuhan organisasi.
Dalam pelaksanaan kegiatan Serah Terima Jabatan Danyonif 744/SYB tersebut diperlihatkan juga Demonstrasi kemampuan dari personel Yonif 744/SYB berupa Raid Penghancuran dan Pembebasan Tawanan.
(Brigif 21/Komodo).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.