Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hampir Sebulan Tak Mampu Diatasi, Status Kebakaran TPA Alak, Jadi Tanggap Darurat

Pj. Wali Kota Kupang Fahrenzy P. Funay dan stakeholder saat berada di TPA Alak.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak masih terus terjadi hampir sebulan lamanya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kupang melalui Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., usai meninjau lokasi kebakaran di TPA Alak dan melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait pada Jumat (3/11) di ruang rapat Garuda kantor Wali Kota Kupang.

 

Rapat menetapkan status kebakaran di TPA Alak dari siaga menjadi status tanggap darurat.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, menyampaikan dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan semua stakeholder termasuk TNI Polri dan Pelaku usaha.

Dia menjelaskan, sebanyak 891 orang terdampak akibat asap dan mengalami ISPA. Dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat dalam estimasi waktu 14 hari ke depan.

 

Ricko mengakui, fakta kebakaran di lapangan masih kesulitan dilakukan pemadaman dan tidak dapat diatasi menggunakan sumber daya yang ada saat ini, baik sumber daya manusia maupun peralatan. Oleh karena itu rapat koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah-langkah penanganan yang lebih efektif dan efisien menggunakan intervensi sumber daya dari luar. (PKP_chr).

  • Bagikan