KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Meningkatnya intensitas angin kencang yang melanda Kota Kupang mendorong pemerintah lingkungan dan tokoh masyarakat mengingatkan warga agar lebih memperhatikan kondisi pohon di pekarangan masing-masing.
Pohon yang sudah tua, lapuk, miring, atau memiliki dahan rapuh berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah maupun warga di sekitarnya apabila tidak segera dipangkas atau ditebang.
Ketua RT 006 Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Anton Lopo, mengatakan, setiap pemilik pohon memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan pohon di lahannya tidak menimbulkan ancaman bagi orang lain.
Menurut dia, langkah pencegahan perlu dilakukan sebelum terjadi musibah yang mengakibatkan kerugian harta benda maupun korban jiwa.
“Kalau pohon sudah terlihat rapuh, miring, atau akarnya mulai terangkat, jangan menunggu sampai tumbang. Pemilik sebaiknya berinisiatif memangkas atau menebangnya demi keselamatan bersama. Pencegahan jauh lebih baik daripada menyelesaikan persoalan setelah terjadi bencana,” kata Anton, Senin (3/8/2026).
Anton mengingatkan bahwa kelalaian memelihara pohon tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi tetangga, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Dari sisi hukum perdata, pemilik pohon yang lalai hingga menyebabkan kerusakan pada rumah atau harta benda orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada pihak lain wajib memberikan ganti rugi.
Selain itu, dalam hubungan bertetangga, pemilik pekarangan yang terganggu oleh cabang atau akar pohon yang melampaui batas tanahnya dapat meminta pemilik pohon untuk melakukan pemangkasan.
Apabila permintaan tersebut diabaikan dan keberadaan pohon terbukti membahayakan, persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anton menambahkan, apabila kelalaian pemilik pohon mengakibatkan seseorang meninggal dunia, penegak hukum dapat menilai ada tidaknya unsur pidana berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sementara apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka, ketentuannya dapat dikaitkan dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau luka sedemikian rupa sehingga menghalangi korban menjalankan pekerjaan atau aktivitasnya.
“Setiap perkara tentu akan dinilai berdasarkan fakta dan pembuktian. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa mengabaikan pohon yang jelas-jelas membahayakan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila akhirnya merugikan orang lain,” ujarnya.
Menurut Anton, sebagian besar persoalan sebenarnya dapat dicegah melalui komunikasi yang baik antartetangga. Ia mengimbau warga agar tidak mengabaikan teguran atau permintaan tetangga apabila pohon di pekarangannya dinilai membahayakan.
Warga Bello, Ventri da Cunha, berharap masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk menjaga keselamatan lingkungan. Menurut dia, kepedulian terhadap kondisi pohon merupakan bentuk penghormatan terhadap hak dan keamanan tetangga.
“Kalau ada pohon yang sudah membahayakan rumah orang lain, sebaiknya segera dipangkas. Jangan menunggu sampai terjadi musibah yang merugikan semua pihak. Yang paling penting adalah saling menghargai dan menjaga hubungan baik antar tetangga,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Bello, Deni Paty, mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama pada musim angin kencang yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang.
“Kami mengimbau masyarakat memeriksa kondisi pohon-pohon besar di sekitar rumah. Jika sudah rapuh, miring, atau berpotensi tumbang, segera lakukan pemangkasan atau penebangan sesuai prosedur agar tidak membahayakan penghuni maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Deni, mitigasi bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pemeriksaan pohon secara berkala, pemangkasan dahan yang rapuh, serta penebangan pohon yang membahayakan tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan akibat cuaca ekstrem, tetapi juga mencegah timbulnya konflik sosial dan sengketa hukum di lingkungan permukiman.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk merawat pohon di pekarangan masing-masing, potensi kerugian akibat pohon tumbang diharapkan dapat ditekan, sehingga keselamatan warga, keharmonisan bertetangga, dan kepastian hukum tetap terjaga. (goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




