KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) memasuki babak baru yakni penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), awal November 2023. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mensinyalir bakal muncul banyak persoalan.
“Sesuai jadwal tanggal 3 November 2023 kita memasuki penetapan DCT anggota legislatif untuk pemilu 2024. Setelah itu akan memasuki tahapan kampanye yang sangat krusial penuh dengan dinamika dengan pengaturan masa kampanye kali ini jauh lebih pendek 2 setengah bulan”, ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Kupang Adam Horison Bao, SH dalam ketrangan Pers Rabu (25/10).
Menurut Adam, Bawaslu tidak tinggal diam menghadapi setiap tahapan Pemilu di daerah itu.
“Jadi kita sudah mengidentifikasi kemungkinan dinamikanya akan sedikit lebih tinggi karena berkaitan dengan waktu tadi lebih sedikit.
Kemudian Pesertanya bertambah. Jadi jumlah caleg bertambah meskipun kita satu-satunya daerah yang mengalami pengurangan kursi DPRD. Tapi itu kewenangan lembaga yang lain”, ujar Adam.
Pada kesempatan itu Adam menyampaikan berbagai hal yang disebut sebagai potensi pelanggaran.
“Identifikasi potensi pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 itu kita berangkat dari data penaganan pelanggaran pada Pemilu 2019. Mulai sejak 2018 sampai 2019 kita potret ulang kira-kira berkembang tidak. Tahun 2018 sampai 2019 Bawaslu kabupaten Kupang menangani 25 kasus yang berkaitan dengan Pemilu. 13 kasus di 2018, 10 kasus 2019. Untuk Pemilu 2024 ada 2 kasus yang kita tangani sejak 2022. 2022 1 kasus 2023 1 laporan kasus yang baru saja kita selesaikan beberapa mainggu yang lalu. Dari sekian banyak kasus yang sudah ditangani pada Pemilu lalu menjadi referensi untuk kita identifikasi”, urainya.
Ia mengatakan, money politic menjadi hal pertama yang dicatat rapih dalam agenda penanganan pelanggaran Pemilu.
“Potensi pelanggaran Pemilu di tahapan kampanye pertama soal money politik. Kita tahu bahwa temuan yang kita tangani pada Pemilu 2019 itu berkaitan dengan dugaan politik uang dalam berbagai bentuk, barang dan uang. Yang kedua pengrusakan alat peraga kampanye. Ini kami menangani beberapa kasus. Kita melihat potensinya masih sama karena ini kontestannya makin banyak, ruang mereka untuk bergerak terlalu sempit dengan 2 bulan setengah masa kampanye, sehingga kita melihat potensi ini masih saja ada”, tambah dia.
“Berikut ujaran kebencian. Ini seperti yang disampaikan Dr. Marsel tadi. Dia beririsan dengan berita bohong, fitnah, dll. Pada saat kampanye itu orang berusaha untuk menarik simpati Pemilih dengan menjelekkan orang lain. Itu juga yang pernah kami tangani. Kemudian penggunaan fasilitas negara cukup tinggi di kabupaten Kupang. Kita tau bersama bahwa tidak semua caleg kita datang dari masyarakat biasa. Ada sejumlah caleg datang dari Pejabat atau ASN atau karyawan, BUMN, BUMD. Yang begini-begini juga sering terjadi”, terang Adam.
“Berikut berkaitan dengan kampanye di luar jadwal terdiri dari 3 modus. Pertama kampanye yang dibungkus dengan nama sosialisasi. Jadi isinya kampanye tapi dibilang bukan kampanye tapi sosialisasi. Atau itu pertemuan keluarga atau hanya arisan. Yang begini agak repot kita. Jadi dia tidak perlu mengurus ijin.
Yang berikut berkaitan dengan iklan di media daring. Kalau iklan di media cetak dan televisi itu kita belum temukan tapi iklan di media online itu sudah ada yang masuk. iklan media daring itu termasuk model kampanye yang dilaksanakan pada 21 hari sampai dengan masa tenang. Media daring sangat rentan untuk dititipi iklan kampanye baik partai politik maupun Caleg”, terangnya.
Ia mengatakan, persoalan lainnya yakni netralitas ASN dan karryawan BUMN, BUMD. “Dan juga Kepala desa dan Perangkat desa. Sekali lagi kita punya data beberapa Caleg datang dari latar belakang perangkat desa apakah itu Kades atau Kepala dusun, Kaur. Ketika dia sudah DCT harusnya semua atribut yang melekat pada diri dia, harus dilepas. Pemilu yang lalu pernah terjadi dan kita tangani. Kita melihat ini masih potensial”, jelas dia.
“Berikut pelanggaran zona kampanye. Ini juga terjadi harusnya misalnya kampanye kali ini untuk DPRD propinsi dari partai A di Oesao atau dia tidak dapat jadwal di Tarus tapi kemudian habis di Oesao dia singgah di Tarus lagi. Ketika kita kordinasi mereka bilang ini permintaan masyarakat jadi kita susah untuk menolak. Nah ini juga repot”, tambah Adam.
Persoalan lain yang patut diperhatikan adalah transparasi dana kampanye.
“Ini kita minta dukungan dari kawan-kawan semua untuk membantu kami karena secara kelembagaan Bawaslu beri perhatian kusus transparansi dana kampanye. Bicara kualitas Pemilu dia harus komprehensif. Salah satu unsur penting adalah transparasi dan akuntabilitas .
Hampir semua dana kampanye besar tapi lapran dana kampanye mereka itu minim sekali. Ini masih menjadi pergumulan kita bersama. Kalau bisa seluruh akativitas termasuk cetak baliho itu harus dikonversikan ke dalam rupiah supaya itu dicatat. Jangan sampai cetak 200 lembar dengan 1 lembar 50.000, tapi laporan sumbangan dana kampanye dari Caleg yang bersangkutan 100.000. Bayangkan. Mudah-mudahan dengan bantuan media, semua kita bisa kawal. Semoga bagian ini akan lebih bagus pada 2024 .
Lebih jauh ia mengatakan, penggunaan media sosial dalam kampanye Pemilu sangat masif saat ini.
“Kita sulit mengendalikannya. Karena kita dibatasi aturan. Kita lebih menyasar pada akun yang terdaftar secara resmi di KPU sedangkan yang tidak terdaftar juga banyak sekali”, tutur dia.
“Tim kampanye yang tidak terdaftar itu juga jadi tantangan, karena biasa itu kadang-kadang kita sulit. Kita merujuk pada SK yang dikeluarkan KPU. Ini orang betul pegang doi pegang sembako tapi saat dicek, dia bukan tim kampanye bukan pula Petugas kampanye. Problem teknis seperti ini menyulitkan kami. Lalu urusan STTP pada waktu yang mepet. Jadi hari ini dia kampanye siang, pagi baru dia datang dipolres. Saya sudah koordinasi dengan Kasat itu agak rumit karena STTP tidak serta merta dikeluarkan begitu saja harus ada analisis. Kita ingin kedepan diperbaiki”, imbau dia.
Tantangan lain yang sangat mempengaruhi penanganan pelanggaran Pemilu yakni kondisi alam.
“Kita tau bersama bagaimana wilayah kabupaten kupang. 2019 itu ada 1 atau 2 laporan di Amfoang Barat Laut tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah melampau waktu penanganan. Karena musim hujan menyebrang sungai berkali-kali untuk membawa berkas ke Bawaslu kabupaten kupang. Itu juga salah satu tantangan”, ujar dia.
Menurut dia, Caleg semakin banyak, sementara Pengawas Pemilu terbatas membuat Bawaslu kewalahan.
“Mereka lebih banyak menggunakan metode pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas ini kalau baca UU ada batas maksimalnya diatur. Batas minimal tidak di atur. Jadi mereka 5 sampai 10 orang berkumpul itu sudah bisa perkenalkan diri, visi misi dan dll. Nah yang begini selain urusannya tidak bisa diidentifikasi mereka juga tidak mengurus ijin. Demikian juga kampanye tatap muka kampanye luar ruangan. Juga Peserta maksimalnya diatur peserta minimalnya tidak diatur”, jelas dia.
Pada akhir ketrangannya ia minta media untuk menyampaikan semua ini kepada masyarakat.
“Karena bagi kami sukses tidaknya Pemilu adalah tanggung jawab kolektif. Karena itu kalau pemilu kita aman berhasil demokratis dan berkualitas, itu bukan prestasi sektoral. Di dalamnya ada peran media Penyelenggara, TNI, POLRI dan semua yang mesti kita jaga bersama”, tuturnya.
Adam menyampaikan terima kasih karena sampai dengan saat ini media selalu mendampingi Bawaslu dalam setiap proses Pemilu.
“Jadi kami tidak pernah sendiri berada di lorong-lorong pengawasan yang sepi. Kami selalu didampingi oleh orang-orang hebat yang membuat kami semakin kuat dan optimis bahwa kolaborasi pengawasn partisipatif akan semakin kuat”, kata Adam.
Koordinator Divisi Pencegaham Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, menambahkan, ada
15 desa anti politik uang. Di 15 kecamatan.
“Sudah deklarasi. Difasilitasi oleh desa dan bawaslu. Ke depan di semua kecamatan Minimal satu”, pungkasnya. (Sintus).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.



