Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Kirim Barang Bukti dan Tersangka Tahap II, Kasus Persetubuhan Anak, ke Kejari

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah di bawah pimpinan Kapolsek Kupang Tengah Iptu Nyoman Gurina Mariana, S.H., M.H melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ( Tahap II) perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (14/9) siang.

 

Tahap II yang dilakukan penyidik Polsek Kupang Tengah ini merupakan tindakan lanjutan dari proses penyidikan yang sudah mencapai tahap P-21 oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Kupang dengan nomor: B-827 A/ N.3.25 /Eku.1 / 08 / 2023, tanggal 30 Agustus 2023 dengan tersangka BSS.

 

BSS yang diduga melakukan pidana Persetubuhan Anak dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2022 lalu dengan korban bernama Mawar (samaran=red).

 

Tahap II ini berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kasie Datun Agustina K. Dekuanan, S.H., M.H.

 

Turut hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ini antara lain Penyidik Pembantu Aipda Semuel Bani dan Bripka Karel Leo. (Ss).

  • Bagikan