Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mutasi di Kabupaten Kupang, Masih Akan Berlangsung

Bupati Kupang bersama Forkopimda dan berbagai unsur pada pembukaan Kejurtarkam di GOR Komitmen Kamis (13/9/23).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Bupati Kupang Korinus Masneno menegaskan, mutasi di tubuh Pemerintah kabupaten Kupang masih akan berlangsung, hingga Desember 2023.

Ia menyebut, ada lima Jabatan Eselon II yang yang saat ini kosong, namun untuk mengisi jabatan tersebut tidak bisa dilakukan semau Bupati.

 

“Seorang pimpinan OPD itu paling lama 2 tahun maksimal 5 tahun. Ini kita ada kesalahan. Ada yang sudah 11 tahun. Jadi Petunjuk itu harus kita ambil Asesor untuk uji dia lagi. Kalau bagus kita bawa dia ke Staf Ahli untuk membina yang di bawah. Dan Petunjuk dari atas juga saya ragu-ragu. Jadi saya minta Petunjuk ke Gubernur bilang bisa sampai 31 (Desember-red). Ini ada Asisten koordinasi ke pusat bisa. Lalu saya tidak mau karena ini batasnya dekat dekat to jadi saya bersurat ke Kemendagri. Apabila tafsir aturannya seperti itu saya minta tanda tangan surat resmi. Saya baru terima suratnya makanya baru baru kita mutasi. Kemudian langkah berikutnya kita akan atur setelah Asesor kemudian dari asesor kita liat mana yang kosong kita buka lagi untuk test penempatan pimpinan OPD yang saya perkirakan, saya dikasih batas waktu sampai 31 Desember itu masih bisa lantik. Tapi saya berpikir tidak usah sampai 31 lah minimal sebelum Natal itu orang sudah tau jadi Natal babae sudah, karena libur banyak to”, urai Bupati Kupang Korinus Masneno ketika ditanya wartawan di GOR Komitmen Kamis (14/9/23).

 

Ketika disinggung mengenai Kepala Sekolah SD SMP yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) ia mengatakan, hal itu dilakukan karena untuk menjadi Kepala Sekolah harus ada syarat yang musti dilengkapi.

 

“Depdikbud ini menetapkan aturan baru mau jadi Kepala sekolah harus punya sertifikat Kepala Sekolah. Dan orang yang boleh menyelenggarakan Sertifikat itu hanya boleh Departemen Pendidikan dan kebudayaan. Tidak bisa kita siap dana di sini kita pendidikan. Mereka datang latih kita juga tidak mau. Dan ternyata guru guru kita yang ikut pendidikan Sertifikat Kepala Sekolah itu sudah pensiun semua. Nah kalo sekarang itu kita taruh Kepala Sekolah tapi tidak ada sertifikat maka statusnya harus PLT. Dia tidak sah untuk menerima tunjangan Kepala Sekolah. Jadi semua PLT. Jadi beta ju mau semua definitif. Mana bupati mau Kepala Sekolah PLT ?”, tegasnya.

 

Menurut dia, Guru yang ikut pendidikan Kepala Sekolah, bukan ditentukan olah Bupati, tetapi dipilih sendiri oleh Kementrian sesuai Kepangkatan.

 

“Karena mereka ada sistem Dapodik nanti mereka cari sendiri mana yang memenuhi syarat, baru dikasih pendidikan sesuai kepangkatan. Nah baru baru ini saya paksa saja. Saya bikin SK PLT. Tapi katanya kriterianya akan diturunkan lagi. Kalo dia sudah PLT sekian waktu dapat dilantik jadi Kepala Sekolah”, pungkasnya. (Sintus).

  • Bagikan