Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polres Kupang, Tangkap HD, Kasusnya Memalukan

Penyidik Polres Kupang di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Epy saat menangkap HD Rabu (13/9/23).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, HD ditangkap Polisi didepan rumahnya di RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/9/2023) siang.

 

HD ditangkap Polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap AL warga Kelurahan Namosain Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S,Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Ya benar, kami telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku. Sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar lima juta rupiah, ” terang Iptu Epy.

 

Lebih lanjut Iptu Epy menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya telah menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah AL, namun menunggu sekian lama janji HD tidak kunjung terwujud.

 

“Akhirnya AL berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Kupang, namun namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang”, jelas IPTU Epy.

Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada HD, namun HD meminta AL harus membayar uang sejumlah lima juta rupiah baru berkasnya dikembalikan.

 

Tindakan yang dilakukan HD tersebar di tengah masyarakat dan berhasil diendus aparat Polres Kupang. Dari informasi inilah polisi melakukan pendalaman.

 

Sekitar Rabu (13/9) siang, HD ditemukan warga sedang berada dalam mobilnya bersama AL di depan rumahnya di RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dan diduga sedang melakukan transaksi sesuai yang diminta HD.

 

Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Fungsi Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos mendatangi lokasi  dan menemukan HD sedang bersama AL didalam mobil AGYA warna merah  dengan nomor polisi DH 1143 HG dan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.

Reaksi cepat aparat yang terdiri dari unit  Resmob Polres Kupang dan beberapa orang penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan HD serta menggelandang HD menuju Mapolres Kupang.

 

Saat ini HD sedang  menjalani pemeriksaan di ruang reskrim Polres Kupang guna kepentingan penyelidikan bersama dengan para saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian tersebut. (Ss).

  • Bagikan