Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Pembuangan Bayi Reka Ulang 18 Adegan, Mulai Dari Rumahnya

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resor Kupang melalui  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit PPA Polres Kupang menggelar rekonstruksi Pembuangan bayi di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/9) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian  tindakan lanjutan dari proses penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2023 yang  lalu dengan tersangka SM (18), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang.

 

Ada tiga puluh dua adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini yang melibatkan tersangka SM dan para saksi. Tersangka SM memperagakan 18 adegan yang dimulai dari rumahnya yang beralamat di disalah satu RT di Kecamatan Kupang Timur saat ia sedang mencuci piring.

 

Dari sinilah adegan-adegan lainnya diperagakan hingga tersangka membuang bayinya dibawah pohon pisang dipekarangan rumah warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya.

 

Lima adegan tersisa diperagakan oleh tiga orang saksi yang menemukan bayi mungil tersebut hingga mengantarnya ke rumah sakit pada tanggal 30 Juni 2023 pagi.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya kegiatan rekonstruksi tersebut.

 

Menurut dia, rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan tindak pidana Penganiayaan Anak di Kelurahan Oesao pada akhir bulan Juni lalu.

 

“Ya benar, hari ini penyidik dari unit PPA Polres Kupang melakukan rekonstruksi di Kelurahan Oesao. Ini hanya merupakan lanjutan proses penyidikan Kasus Penganiayaan Anak yang terjadi akhir Juni lalu,” terangnya.

 

“Tidak ada kendala selama proses rekonstruksi karena kasusnya sudah terang benderang, ” tambahnya.

 

Rekonstruksi yang dilakukan berjalan lancar dan dibawah pimpinan Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro didampingi Kanit PPA Polres Kupang Ipda Sutrisno dan Aipda Mesak Manimoi, S.Pt.

 

Turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Oelamasi I Wayan Aguswilayana, S.H., M.H dan Andre Syahputra, S.H dan tim advokad dari tersangka. (Ss).

  • Bagikan