KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Sejumlah Petani di Kelurahan Bello Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa pekan terakhir keluhkan minimnya debit air karena musim kemarau tiba.
Menghadapi kondisi ini warga Bello sepakat melakukan pembersihan air dari dedaunan dan material lumpur yang menghalangi aliran air di mata air Oelneneno di RT 07/RW 04 Sabtu, (19/8/23).
“Betul pak debit air di sini kurang karena sudah mulai masuk musim panas, sehingga kami kerja bakti bersihkan material yang menghalangi di saluran air,” jelas Peter Lopo Ketua RT 06 kelurahan itu saat kerja bakti.
Lopo mengaku, berkurangnya debit air dari sumber mata air Oelneneno Bello sangat berdampak di rasakan petani, sehingga untuk mengatasi hal itu terpksa petani kurangi areal tanam untuk sesuaikan dengan debit air, akibatnya hasil produksi petani menjadi berkurang.
Hal yang sama diungkapkan Maria Tuan (52) Petani lain ditemui saat kerja bakti mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu Petani sepakat untuk berlakukan jadwal pembagian air agar semua bisa terlayani.
“Di sini kami ada 31 orang yang tanam sayur dan jagung, sehingga kami berlakukan jadwal pembagian air dari pagi hingga malam hari sehingga semua bisa terlayani,” jelasnya.
Sementara itu Lurah Kelurahan Bello melalui Ketua RW 03 Goris Takene di tempat yang sama menjelaskan, kondisi minimnya air bagi petani di Bello sering dialami warga Petani.
Dirinya mengharapkan agar ke depan ada pengadaan sumur bor, sebagaimana usulan dalam Musrenbangkel yang pernah diusulkan.
“Kondisi keterbatasan debit air sering terjadi setiap tahun, sehingga kami harapkan nantinya ke depan ada pengadaan sumur bor untuk petani sebagaimana usulan dalam musrembangkel,” pungkasnya. (Goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.