OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT — Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar acara Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BB-GRM) ke – 22 Tingkat Kabupaten Kupang.
Kegiatan berlangsung di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Jumat (24/10/2025).
Mengawali sambutannya, Bupati Yosef Lede menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat dalam acara pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat saat ini disini. Tujuan akhir dari pencanangan ini adalah untuk masyarakat.
Kehadiran masyarakat, peran aktif masyarakat kata Yosef Lede, sangat dibutuhkan untuk menunjang semangat gotong royong yang meliputi beragam kegiatan yang akan berlangsung sebulan penuh.
Sesuai tema” Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi multi pihak, kita bersinergi mewujudkan Kabupaten Kupang emas”, Yosef Lede melanjutkan, selain melibatkan masyarakat, juga ada Lembaga adat, swasta, gereja, tokoh agama dan kaum muda.
Enirit dia, seluruh pemangku kepentingan, bergandengan tangan dan bergotong – royong dalam pembangunan desa, baik itu sarana prasarana, infrastruktur melalui program padat karya tunai, perbaikan jalan usaha tani, jaringan perpipaan, bak penampung, sumur bor, perumahan layak huni, jamban sehat dan lain sebagainya.
Selain itu, Yosef Lede mengajak segenap pihak untuk mencintai lingkungan, dengan menjaga dan melestarikannya.
Saat itu, Bupati Yosef Lede, Wakil Bupati Aurum Titu Eki bersama undangan lainnya melakukan penanaman anakan Kelapa Hibrida secara simbolis di lokasi sekitar Kantor Desa Oebelo.
Yosef Lede berikan ilustrasi bermakna motivasi.
Ia menyampaikan pohon ini beberapa tahun kedepan, baru akan menghasilkan. Bila dibandingkan denga menebang pohon pasti lebih cepat atau kurang lebih hanya beberapa menit untuk menebang. memang kebiasaan manusia lebih ahli menebang pohon daripada menanam. Padahal menanam itu banyak manfaat.
“Saya minta masyarakat untuk mencintai lingkungan dengan menanam. Menanam pohon adalah bentuk cinta lingkungan yang konkret memberi banyak manfaat. Membantu mitigasi perubahan iklim, dan menciptakan lingkungan sehat,”ajak Yosef.
Adapun kekurangan atau kelemahan Pemkab Kupang yang di sampaikan Yosef Lede. Ia tak dapat pungkiri dan tidak mau berbicara yang bagus-bagus saja. Yosef Lede sampaikan bahwa di Pemkab Kupang belum tersedianya Tempat Pembuangan Air Sampah atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Dengan tidak tersedianya TPA, kepedulian masyarakat buang sampah pada tempatnya sangat minim. Saya tidak mau bicara yang baik-baik saja. Banyak yang memberitahu saya, adakala melewati beberapa lokasi strategis di Kabupaten Kupang, sampah berserakan dimana-mana. Hal ini yang perlu dibenahi bersama. Belajar cinta lingkungan untuk kehidupan yang sehat,”ungkapnya.
Sementara, Ketua Panitia Yunisthya Padja dalam laporannya menyebutkan, kegiatan bulan bhakti berlangsung sebulan penuh dengan kegiatan utama gotong royong masyarakat meliputi bidang kemasyarakatan, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan agama serta di bidang lingkungan.
“Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah terpilih sebagai pusat pencanangan bulan bhakti gotong royong masyarakat, sedangkan untuk masing-masing kecamatan dilaksanakan di Desa/Kelurahan yang disepakati bersama masyarakat,”kata Yuni Padja.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan paket bantuan stunting dan anakan kelapa untuk masyarakat. Selanjutnya, sosialisasi cara inseminasi buatan untuk ternak, dan gerakan pangan murah.
Acara ini dihadiri Wakil Bupati Aurum Titu Eki, Asisten 1 Sekda Guntur Taopan. Juga Staf Ahli Bupati Jack Baok, Kepala BP4D yang juga Plt.Kadis PMD Paulus Liu. Kepala Dinas Pertanian Amin Juariah, Kepala Dinas Peternakan Pandapotan Siallagan, Camat Kupang Tengah Roby Meok, Kepala Desa Oebelo Marthen Hala. (Merc).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




