BORONG, FLOBAMORA-SPOT – Kepala bidang Pendidikan Non-Formal, dinas PPO Manggarai Timur Hieronimus E. Dona dalam penutupan kegiatan Pendampingan Peningkatan TBM di SKB Borong, Selasa, 15/8/23) minta pengurus TBM Satar Lehong yang adalah tutor warga belajar di SKB untuk mengelola dan mengoptimalkan serta merawat TBM menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan sebagai ruang edukasi, ruang baca serta ruang kreativitas yang menyenangkan dalam memahami literasi.
“TBM Satar Lehong sebagai salah satu layanan yang ada di SKB. Kita ikut ambil bagian mempublikasikan kegiatan di TBM, mempromosikan tempat ini, agar orang yang datang ke Lehong bisa berkunjung ke tempat ini untuk memperoleh informasi atau membaca buku bersama keluarga. Ada banyak buku-buku yang sesuai kebutuhan masyarakat, kebutuhan anak-anak maupun dunia kerja”,. Katanya.
Ia juga menyampaikan terimkasihnya kepada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang telah memilih Manggarai Barat untuk membina serta mendampingi pengelolah dan para tutor TBM. Dalam rangka peningkatan kesadaran dan mutu SDM dan kualitas tutor TBM di Kabupaten Manggarai Timur.
Sementara itu, Polikarpus Do selaku narasumber mewakili tim pendampingan, mendukung semua kreativitas dan inovasi yang ada di TBM Satar Lehong. Dengan berharap, TBM Satar Lehong dapat berkolaborasi dengan semua pihak dan membuka paradigma baru masyarakat.
“Saya bangga dan senang karena Pemda Manggarai Barat melalui Kepala Bidang PNF bisa ikut bekerja sama dengan tutor TBM dan SKB Borong selama lima hari sehingga memiliki output dalam perencanaan program,” tandas Poli.
Poli berharao, TBM Satar Lehong tetap bersikap adaptif dan kolaboratif terhadap semua pihak, dan menjadi solusi bagi perkembangan pendidikan non-formal yang lebih berkualitas, bermutu dan berdaya saing. (*/Goe)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




