Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SDI Oepoi dan TK Negeri Kelapa Lima Perkuat Pelayanan Transparan dalam SPMB 2026/2027

Peserta FGD sedang menyimak materi.

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT — Sejumlah satuan pendidikan di Kota Kupang memperkuat standar pelayanan publik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Transparansi, kemudahan akses, pelayanan cepat, serta prinsip tanpa diskriminasi menjadi perhatian sekolah dalam memastikan setiap anak memperoleh hak pelayanan pendidikan secara setara.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) evaluasi pelayanan publik bidang pendidikan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Kamis (13/8/2026).

Dalam forum itu, sekolah memaparkan praktik pelayanan sekaligus mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki.

Kepala SD Inpres Oepoi, Aliana Fonny Messakh, S.Pd., M.M., Gr, mengatakan standar pelayanan harus diterapkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui secara jelas prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme pengaduan.

“Standar pelayanan harus diterapkan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, biaya, hingga mekanisme pengaduannya,” kata Aliana.

Menurut dia, prinsip tersebut tidak hanya diterapkan dalam SPMB, tetapi juga pada layanan administrasi sekolah. Salah satu layanan yang telah ditata melalui prosedur yang jelas ialah legalisasi dokumen pendidikan.

Dalam layanan tersebut, pemohon mengajukan permohonan kepada petugas. Dokumen kemudian diperiksa dan diverifikasi dengan arsip sekolah atau dokumen asli sebelum disahkan kepala sekolah.

Dokumen yang telah diproses selanjutnya dicatat dalam buku atau register pelayanan sebelum diserahkan kepada pemohon.

Aliana mengatakan, pelayanan legalisasi diupayakan selesai pada hari yang sama. Jika terdapat kendala teknis atau dokumen lama yang harus dicocokkan dengan arsip asli, penyelesaian dilakukan paling lama sekitar satu hingga dua hari kerja.

Untuk layanan tersebut, sekolah tidak memungut biaya. Pemohon hanya menanggung kebutuhan fotokopi dokumen sesuai keperluannya.

Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari pelayanan. Informasi mengenai prosedur layanan disampaikan melalui petugas, papan pengumuman, WhatsApp, dan media sosial sekolah. Dengan cara itu, orangtua dan masyarakat diharapkan memperoleh informasi tanpa harus berulang kali datang ke sekolah.

Prinsip serupa diterapkan dalam SPMB. Informasi mengenai persyaratan, tahapan penerimaan, mekanisme seleksi, hingga pengaduan harus tersedia dan dapat diakses calon murid serta orangtua.

“Setiap dokumen diperiksa dan diverifikasi sebelum disahkan. Pelayanan dilaksanakan berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. Prinsip yang sama harus kita bawa dalam pelayanan penerimaan murid baru,” ujar Aliana.

Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar membuka informasi. Lebih dari itu, transparansi harus menjamin seluruh calon murid mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala TK Negeri Kelapa Lima, Erni Hailitik, M.Pd., mengatakan satuan pendidikan yang dipimpinnya juga mengedepankan pelayanan cepat, mudah, transparan, dan tanpa diskriminasi dalam SPMB 2026/2027.
Menurut Erni, lingkungan sekolah memiliki latar belakang sosial ekonomi masyarakat yang beragam. Sebagian orangtua calon murid bekerja sebagai pedagang maupun pekerja serabutan dengan tingkat penghasilan yang berbeda.

“Kami menghargai anak-anak dengan apa adanya. Mereka harus saling dihargai dan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan,” ujarnya.
TK Negeri Kelapa Lima memiliki 23 jenis layanan dengan dukungan 25 tenaga pendidik yang tercatat dalam surat keputusan kepanitiaan. Kondisi sosial ekonomi keluarga menjadi salah satu perhatian dalam pemberian layanan, tetapi tidak boleh menjadi dasar untuk membedakan perlakuan terhadap calon murid.

Selain pelayanan penerimaan murid, sekolah juga memberi perhatian terhadap perlindungan data pribadi. Data siswa, termasuk data administrasi pendidikan dan data pada Dapodik, dijaga kerahasiaannya dan hanya dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Data-data siswa kami jaga ketat dan tidak dipublikasikan keluar. Pengelolaannya dilakukan oleh operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erni.

Evaluasi pelayanan dilakukan secara berkala untuk mengetahui kekurangan sekaligus menjadi dasar perbaikan. Pada jenjang TK, pelayanan juga memiliki karakteristik tersendiri karena setelah proses penerimaan terdapat masa orientasi dan asesmen awal.

Asesmen tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perkembangan dan kebutuhan setiap anak sehingga proses pendidikan dapat disesuaikan dengan kondisi mereka.

Erni mengatakan sekolah terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Paparan SDI Oepoi dan TK Negeri Kelapa Lima dalam FGD tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan pelayanan publik di sekolah tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. Administrasi, keterbukaan informasi, perlindungan data, mekanisme pengaduan, hingga evaluasi berkala menjadi bagian yang saling berkaitan.
Melalui penerapan standar pelayanan yang jelas dan terdokumentasi, sekolah diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman, mencegah munculnya persoalan, serta memastikan pelayanan pendidikan diberikan secara adil dan setara.

SPMB 2026/2027 pun tidak sekadar menjadi proses administratif untuk menerima murid baru, tetapi menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan sekolah. (goe).

  • Bagikan