Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga, Lansia Setubuhi Anak di Bawah Umur

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Seorang Lansia asal Kabupaten Kupang berinisial ML (68) yang didiuga telah melakukan persetubuhan  terhadap gadis bawah umur berinisial MJN (12).

 

MJN merupakan siswi salah satu SMP di Kabupaten Kupang. Hingga saat ini pemeriksaan Polisi masih mengabui penyidik.

 

Kasus yang dilaporkan oleh EN selaku orang tua (ayah) korban  pada hari Sabtu (22/7/2023) di SPKT Polres Kupang ini hingga kini masih didalami penyidik untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menjerat terduga pelaku.

 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos
membenarkan adanya laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur ini namun pihaknya masih menunggu bukti yang cukup guna menjerat pelaku.

 

“Benar, kejadiannya hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 22:00 Wita, terduga pelaku dan para saksi kami sudah lakukan BAP namun bukti pendukung belum cukup, ” terangnya.

 

Polisi dalam hal ini Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kupang, sangat berhati-hati melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku, karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut, namun pihaknya optimis dalam waktu dekat akan mengantongi bukti sehingga terduga pelaku secepatnya bisa ditahan.

 

Lebih lanjut Kasat Epy menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah karena masih di kebun. Saat itu sekitar jam 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban yang sementara tertidur, kemudian terduga pelaku mengajak korban keluar rumah. Sampai di halaman belakang rumah terduga pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali layaknya suami isteri. Tak lama berselang ayah korban tiba dan langsung mendapatkan terduga pelaku dan korban sedang berada di halaman belakang rumah tersebut.

 

Melihat ayah korban datang, korban langsung menghampiri ayahnya sedangkan terduga pelaku melarikan diri.

 

Semua perbuatan terduga pelaku dilaporkan korban pada ayahnya dan dari sinilah ayah korban mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut.

Atas laporan orang tua korban Polisi menerbitkan Laporan Polisi bernomor : LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 22 Juli 2023.

 

Masih menurut Iptu Epy, pihaknya juga masih menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

 

Terkait sangkaan pasal yang akan dijerat kepada pelaku adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ss)

  • Bagikan