OELAMASI, FLOBAMOR
A-SPOT – Bagi masyarakat yang suka membakar, segera tinggalkan kebiasaan itu.
Kepolisian Resor Kupang melaui Polsek Amarasi dan Polsek Fatuleu telah membentang spanduk himbauan Kapolda NTT di Kawasan hutan lindung di dua kecamatan tersebut.
Polsek Amarasi melalui Babinkamtibmas Aipda Kaleb Tano bersama masyarakat Kelurahan Sonraen
ramai-ramai memasang spanduk himbauan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum dikawasan hutan Sisimeni Sanam, sedangkan Polsek Fatuleu di Hutan Camplong.
Kedua hutan ini merupakan kawasan hutan lindung yang saat ini berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sumber daya alam hayati yang berada di Kabupaten Kupang selain Hutan Timau dan hutan lainnya.
Aipda Kaleb yang dihubungi media mengatakan, spanduk tersebut dipasang sejak Kamis (13/7/2023) petang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H menuturkan, himbauan ini terus dilakukan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan mengingat saat ini Kabupaten Kupang memasuki musim kemarau.
“Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena saat ini kita sudah memasuki musim kemarau,” harapnya.
Adapun isi himbauan tersebut adalah hindari membuka lahan dengan cara membakar, melaporkan adanya indikasi kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat atau calling 110. Dilarang membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, tidak membiarkan api bekas bakaran di hutan maupun lahan. (SS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.