Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Gagalkan Calon Tenaga Kerja Non Prosedural, Kapolres:”SL Masih di Bawah Umur”

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resor Kupang, melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja non prosedural ke Sulawesi Sabtu, (10/6/2023) petang.

 

Calon tenaga kerja ini berinsial SL (17) dan masih tergolong anak di bawa umur. Calon Tenaga Kerja merupakan seorang gadis asal salah satu desa di  Kecamatan Amabi Oefeto Tmur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas.

 

“Benar, SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat ia hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan Kapal laut. Ia masih anak bawa umur dan diduga dokumen-dokumennya dipalsukan” terang Kapolres Agung.

 

” Penyidik sedang dalami, kalau cukup bukti kami akan tindak tegas, ” tambahnya.

 

Upaya yang dilakukan Satgas TPPO ini terbilang tidak mudah karena harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari. Dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos selaku koordidnator tim tindak satgas TPPO Polres Kupang, YM selaku Perekrut lapangan (PL) di Kota Kupang akhirnya berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangannya.

 

Saat diamankan petugas, SL tidak sendirian. Ia bersama dengan seorang gadis lain bernama YT yang satu alamat dengan SL dan juga akan diberangkatkan menuju Sulawesi.

 

Saat diinterogasi petugas, YM mengakui semua perbuatannya dan ia menjaring para korban melalui akun media sosial Facebook bersama kekasihnya RYNN untuk selanjutnya  para korban dikirim keluar daerah sesuai permintaan oknum-oknum tertentu dan kuat dugaan terduga pelaku adalah pemain lama yang sudah sejak lama melakukan serupa dan sedang didalami Penyidik.

 

Adapun kompensasi yang diterima YM adalah sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang. (Ss)

  • Bagikan