JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak ingin terjadi hal – hal yang tidak dinginkan dalam menghadapi Pemilu 2024.
Untuk itu Polri menyusun langkah konkret untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus untuk memonitoring penyebaran informasi palsu atau hoaks pada Pemilu 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim tersebut akan bersinergi dengan stakeholder, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi RI dan kalangan pesantren.
“Tentunya kita telah membentuk tim dan tadi juga kita akan kerja sama dengan Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) untuk memantau terhadap potensi-potensi hoaks yang ada. Kita juga kerja sama dengan Kominfo untuk kemudian mengambil langkah-langkah terkait hal-hal seperti itu,” kata Kapolri seperti dikutip Selasa (23/5/2023).
Kapolri menyampaikan itu saat menghadiri undangan di Pesantren Subhanul Wathon, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Kapolri juga mengimbau kepada seluruh santri untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu maupun black campaign. Khususnya, di media sosial (medsos). Imbauan itu diperlukan untuk menghindari terjadinya potensi perpecahan bangsa.
“Oleh karena itu tentunya kita mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para santri untuk betul-betul berhati-hati. Jadi, saring sebelum sharing. Sehingga kemudian hal-hal yang bisa memecah belah bangsa, memecah belah persatuan itu harus dihindari,” tutur Kapolri.
Kapolri mengingatkan siapapun pilihan pemimpinnya ke depan, diharapkan tetap bisa menjaga serta mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
“Tentunya siapapun pemimpinnya. Sekali lagi, siapapun pemimpinnya, yang namanya persatuan dan kesatuan di atas segalanya. Karena siapapun pemimpinnya membutuhkan persatuan dan kesatuan masyarakat,” tegas Kapolri.
“Persatuan dan kesatuan bangsa untuk menjalankan program-program nasional ke depan serta, menghadapi tantangan global yang penuh ketidakpastian,” pungkas Kapolri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




