KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum, Selasa (23/5/23) mengukuhkan 432 orang anggota Polisi RW tingkat Kupang Kota, di halaman Kantor Balai Kota Kupang.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan tanda sebagai Polisi RW dan Ketua RW Mitra Polri, kepada 6 orang perwakilan Polisi RW dan 6 orang perwakilan Ketua RW Mitra Polri.
Dalam arahannya Kapolda Jhoni Asadoma mengatakan, selama ini sudah ada Bhabinkamtibmas yang bertugas 24 jam di setiap kelurahan namun, Idealnya 1 orang Bhabinkamtibmas melayani 1 kelurahan/desa, sehingga kondisi ini dinilai sangat terbatas. Oleh karena itu program Kepolisian Repoblik Indonesia melalui Kapolri mencanangkan Polisi RW untuk membantu tugas Babim agar lebih intens dalam pelayanan tugas keamanan.
“Idealnya sesuai jumlah Penduduk dan luas wilayah mestinya Polda memiliki 25 ribu personil namun kenyataan sampai sekarang baru 11 ribu lebih personil. Karena keterbatasan ini sehingga di Polda NTT baru terlaksana Polisi RW,” jelas Kapolda.
“Jumlah polisi RW tersebut selanjutnya akan melaksnakan tugas pengawasan dan pembinaan di setiap lingkungan RW sesuai perintah tugas masing-masing. Sehingga tugas itu mesti dipahami baik dan benar oleh setiap anggota Polisi RW yang ditugaskan”, tambah Kapolda.
Penjabat Walikota Kupang George Hadjoh dalam sambutan saat itu mengatakan, Dengan dikukuhkannya Polisi RW ini maka diharapkan ketertiban masyarakat di Kota Kupang akan semakin terpelihara dengan baik, sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang semakin meningkat.
“Hari ini kita hadir untuk membawa perubahan bagi keamanan di Kota Kupang. Mari kita semua dukung tugas polisi RW agar keamanan masyarakat semakin terjamin”, ujar Gerige Hadjoh. (goe).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.