Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Raih WTP ke-8, Wagub NTT: “Kita Wajib Bersyukur”

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menorehkan cacatan positif dengan mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Hal tersebut didapatkan melalui Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.

 

Menandai hal tersebut, dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi dan Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT pada Jumat, (19/5/23).

 

Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi mengungkapkan terima kasih atas penilaian oleh BPK RI dan juga apresiasi kepada semua pihak dan stakeholder atas hasil sinegitas dsn kolaborasi.

 

“Kita tentunya bersyukur atas hasil yang kita capai ini dengan meraih Opini WTP ke-8 secara beruntun dan kita harapkan untuk terus dipertahankan ke depannya. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bersama-sama bersinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTT ini sehingga hasil yang baik ini dapat kita banggakan bersama,” ujar Wagub Josef.

 

“Juga terima kasih kepada BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan tersebut sehingga saya atas nama masyarakat dan pemerintah provinsi NTT memberikan apresiasi atas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan ini. Tentunya ada beberapa catatan yang diberikan kepada kita dan akan kita selesaikan juga secepatnya,” ungkap Wakil Gubernur.

 

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional daerah.

 

“Untuk mencapai Opini WTP harus Opini berdasarkan empat penilaian kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah,
pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan sistem pengendalian internal yang efektif,” ujar Nyoman.

 

“Berdasarkan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2022, BPK RI memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini karena Laporan tersebut telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, didukung dengan pengungkapan informasi yang memadai, dan sistem pengendalian internal yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang,” urai Nyoman.

 

“Ini bukan hadiah dari BPK RI melainkan adalah hasil kerja keras bapak ibu sekalian. Kami juga ucapkan selamat atas atas pencapaian OTP untuk yang ke-8 kali secara beruntun sejak 2015,” pungkasnya.

  • Bagikan