KUPANG, FLOBAMORA-SPOT – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si meninjau stand pelayanan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mall Pelayanan Publik di halaman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Jumat (26/4).
Acara dirangkai bersama kegiatan Senam Kebugaran yang diikuti oleh seluruh jajaran dan pegawai Pemerintah Kota Kupang.
Selain pelayanan perpanjangan SIM yang dibuka setiap hari Selasa, juga akan dilayani pembayaran pajak kendaraan setiap hari Selasa dan Jumat di Mall Pelayanan Publik Kupang Kota.
Penjabat Wali Kota dalam kesempatan tersebut mengatakan terdapat pembaruan pelayanan untuk perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan di Mall Pelayanan Publik yang secara perdana di-launching hari ini.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, mengatakan tujuan dari peluncuran pelayanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan di Mall Pelayanan Publik ini untuk mengintegrasikan pelayanan satu pintu.
“Dengan adanya pelayanan perpanjangan SIM dan pembayaran Pajak Kendaraan di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Kupang ini, akan memudahkan warga yang membutuhkan pelayanan untuk mengurus perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan”, ucap dia.
Turut menghadiri kegiatan tersebut, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Lantas Polres Kupang Kota. Hadir pula Penjabat Sekda, Abraham D. E. Manafe, S.IP., M.Si., Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, M.Si., Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Matheus B. L. Radjah, SH., M.Hum. Asisten Administrasi Umum, Yanuar Dally, SH., M.Si., dan pimpinan perangkat daerah serta pejabat lainnya. (PKP_tam).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.