OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri sekaligus menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan berlangsung Selasa (28/7/2026) di Hotel Aston Kupang.
Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperkuat sinergi pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah sebagai modal utama mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam arahannya menegaskan kolaborasi antar-pemerintahan menjadi kunci penting mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan melalui pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.
Menyadari tantangan fiskal akibat dinamika ekonomi global dan nasional, Gubernur meminta seluruh daerah menggali potensi penerimaan secara sah sesuai aturan, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Ditekankan pula pentingnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melengkapi pendataan objek pajak, memanfaatkan teknologi informasi, serta mempererat koordinasi lintas sektor agar pengelolaan perpajakan berjalan efektif dan efisien.
“Optimalisasi pendapatan bukan sekadar menambah kas daerah, melainkan menyediakan ruang fiskal yang cukup untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pelayanan dasar lainnya yang menjadi kebutuhan seluruh masyarakat,” ujar Gubernur.
Usai penandatanganan, Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan pihaknya akan terus memaksimalkan potensi penerimaan daerah, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh warga Kabupaten Kupang untuk semakin sadar dan patuh membayar pajak sebagai wujud partisipasi nyata membangun daerah,” tegas Yosef Lede.
Ia menambahkan kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk gotong royong bersama. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang dirasakan manfaatnya secara langsung.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Alfons A. Ganggas menjelaskan pihaknya terus memperkuat sinergi dengan Samsat untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan.
Jika tahun sebelumnya realisasi baru mencapai sekitar 40 persen, pada tahun 2026 target ditingkatkan menjadi sekitar 50 persen atau senilai Rp20 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Bapenda menghadirkan inovasi program “Kampung Taat Pajak” yang melibatkan Camat, Lurah, Kepala Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh. Apa yang kita setor lewat pajak, akan kita nikmati bersama lewat pembangunan yang lebih baik dan pelayanan yang prima,” pungkas Alfons. (Laporan: Dk).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




