OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Pemilu 2024 sudah berproses di KPUD sejak beberapa waktu terakhir. Terbaru, KPUD menerima pendaftaran Bakal calon Legislatif (Bacaleg).
Menyadari bakal terjadi sikut sikutan antar Kelompok, Kepolisian Resor Kupang mengatur berbagai strategi demi menjamin keamanan berlangsungnya keamanan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, secara resmi mengeluarkan maklumat terkait Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 mendatang.
Dalam maklumat yang disebar ke seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Kupang, terdapat 6 (enam) poin himbauan yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kupang.
Enam point tersebut mencakup,
1. Setiap kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaannya maksimal berakhir pukul 22.00 wita (10 malam).
2. Pada saat kegiatan (Pesta, acara Adat ) ataupun pertandingan olah raga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol (miras ) ataupun sejenisnya yang menimbulkan keributan.
3. Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
4. Setiap kegiatan Politik dalam kegiatannya melibatkan massa, wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kupang.
5. Setiap kegiatan masyarakat ataupun pertandingan olahraga, wajib mengurus Ijin keramaian dari Polres Kupang yang terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dani Polsek setempat.
6. Apabila tidak mematuhi poin 1 s/d 4 diatas akan di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Agung menjelaskan, maklumat yang diterbitkan ini adalah sebagai warning tertulis untuk diperhatikan bersama demi menciptakan stabilitas kamtibmas menjelang pemilu tahun 2024.
“Ini adalah himbauan tertulis yang kami terbitkan agar bisa menjadi perhatian bersama demi menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif jelang pemilu tahun 2024 nanti,” terangnya.
Maklumat tertanggal 15 Mei 2024 ini selain disebar melalui personil polsek jajaran juga akan disebar via media sosial. (Ss)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.