Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ada Pemilih Tidak Penuhi Syarat, Dalam DPS ?

Komisioner Bawaslu bersama Wartawan desk Kabupaten Kupang Kamis(11/5).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, menemikan Pemilih Tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Terhadap hal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Kupang memberikan saran perbaikan terhadap Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada KPU.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, dalam ketrangan pers Kamis (21/5) di Kupang.

 

Ia mengatakan, saran diberikan melalui PPS dalam Penyusunan Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) yang berlangsung sejak tanggal 12 April – 2 Mei 2023.

 

Menurut dia, pascah pengumuman Data Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU pada pada tanggal 12 – 25 April 2023, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama dengan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan memberikan saran perbaikan kepada KPU melalui PPS dan PPK terhadap data pemilih yang tidak memenuhi Syarat (TMS) tetapi masih ada dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Lebih jauh Toni mengatakan, dari hasil pencermatan serta uji petik yang dilakukan Pengawas pemilu, masih ditemukan adanya data pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak ada dalam daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 602, data Pemilih tidak dikenali dalam datar pemilih sementara (DPS) sebanyak 684 orang, Pemilih meninggal dunia sebanyak 647 orang. Pemilih dibawah umur sebanyak 35 orang. Pemilih anggota TNI sebanyak 10 orang, anggota Polri sebanyak 4 orang. Pemilih ganda sebanyak 1.550 orang.
Pemilih yang bukan penduduk setempat sebanyak 246 orang dan Pemilih salah penempatan TPS sebanyak 7109 orang.

 

Ia menegaskan, terhadap berbagai temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang sudah berkoordinasi dengan KPU agar semua hasil pencermatan terhadap DPS yang sudah dibuatkan dalam bentuk saran perbaikan oleh PKD dan Panwascam bisa ditindaklanjuti dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

 

Hal ini penting agar data pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di kabupaten Kupang benar – benar menghasilkan data yang bersih dan valid.

 

Selain memberikan saran perbaikan terhadap Daftar Pemilih Sementara, Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Panwascam di 24 kecamatan menggagas Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama stakeholder yang ada di tingkat Kecamatan.

 

Rapat Koordinasi dilakukan mulai tanggal 14 – 29 April 2023 di 24 kecamatan.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen dan gerakan bersama semua stakeholder yang ada di kecamatan dan desa untuk bersama berkontribusi dan mengambil peran dalam penyusunan daftar pemilih.

 

Hasilnya ada langkah konkrit yang dilakukan pihak kecamatan dan desa dengan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman E-KTP bagi penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan. (Ellena).

  • Bagikan