OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT – Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika dan berhasil mengamankan IK terduga Pengedar.
IK tak berkutik karena ditangkap bersama barang bukti Sabu-sabu.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf, S.H, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka Yang Dipimpin Oleh AKP Yusuf, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian melakukan penangkapan terduga Pengedar di pinggir jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 12.30 Wita.
Kepada media ini AKP Yusuf, membeberkan laporan masyarakat akan adanya paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan Penerima IK alamat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
”Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Satuan tim Unit Opsnal dengan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita Pemilik paket Berinisial IK mengambil paketnya di JNE dan selanjutnya ia membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di jalan raya Betun-Laran pukul 12.30 Wita, tim Sat Res Narkoba menghentikannya dan melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh IK dan setelah paketnya dibuka Satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram,” terang Jacob Ledo.
Atas dasar temuan BB inilah petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan ia mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




