OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kasus penganiayaan anak terhadap orangtua kembali terjadi. Kali ini anak kandung memotong ibu kandung dengan parang, hingga pergelangan tangan hampir putus.
Kejadian ini berlangsung di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hari Minggu (26/2/2023) pagi. Pelaku diduga sedang mengalami gangguan jiwa.
Adalah Naomi Maol (72), warga RT 05 RW 02 Dusun II Desa Oelbiteno ini dianiaya anak kandungannya berinisial HF (43) usai bertengkar.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H mengakui adanya peristiwa berdarah tersebut, namun dia belum memastikan motif do balik peristiwa itu.
Menurut Kapolres, Kejadiannya kemarin pagi sekitar jam 06.00 Wita. Ia mengatakan, pihaknua masih meneliti lebih jauh motif penganiayaan itu.
Ia menjelaskan, belum ada laporan ke Polsek Fatuleu, karena itu Polisi masih butuh waktu untuk memulai pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
Ia menerangkan, Kejadian ini bermula saat saksi saudara Stefanus Fuakan yang adalah suami korban pada hari Minggu sekitar jam setengah enam mendengar pelaku dan korban bertengkar dan sesaat kemudian korban berjalan menuju rumah saudara Yustinus Teuf (saudara kandung korban) dan dibuntuti pelaku sambil membawa sebilah parang ditangannya.
Curiga dengan sikap pelaku, Stefanus membuntutinya dari belakang dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban sudah tergeletak di jalan dengan kepala, leher dan tangan bersimbah darah.
Ia langsung memeriksa korban dan benar korban saat itu sudah terluka dibagian belakang kepala, di belakang leher dan pada pergelangan tangan kanan. Dan diduga baru dianiaya pelaku menggunakan parang yang dibawanya.
Melihat kondisi korban saat itu, ia langsung memberitahukannya kepada keluarga dan Kepala Desa Oelbiteno Yeheskial Naben.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Naibonat guna perawatan medis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




