Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bharada E, Tidak Dipecat Dari Anggota Polisi

Kontributor : Ss_D_tribratanewskupang.com Editor: Redaksi
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan jajaran saat memberikan ketrangan kepada Media Rabu (22/2/23)

JAKARTA, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pihak Kepolisian Republik Indonesia melakukan sidang komisi kode etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

 

Bharada Eliezer telah divonis 1,5 tahun oleh Hakim dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

 

“Sesuai hasil sidang kode etik, komisi memutuskan, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri, atau tidak dipecat”, kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Rabu (22/2/23).

 

Ramadhan menegaskan, meski tetap sebagai anggota Polisi, namun sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut tetap diberlakukan.

 

Menurut dia, meski tidak dipecat, namun ada sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer selama satu tahun.

 

Ramadhan menilai Perilaku Pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Dia (Pelanggar) harus meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Ramadhan mengatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik tersebut yakni, Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melanggar disiplin, kode etik dan pidana.

 

Ia juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di saat pelaku yang lainnya dalam sidang berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, justru kejujuran terduga Pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta sebenarnya.

 

Alasan lainnya, Bharada Richard Eliezer sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Berikutnya, Terduga pelanggar masih berusia muda (24 tahun), masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi.

 

Kemudian, adanya permintaan maaf dari Richard Eliezer kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga korban, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Keluarga Brigadir J memberikan maaf.

 

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

 

Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan apa adanya sehingga perkara Brigadir J, terungkap.

  • Bagikan