KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM- Korem 161/Wira Sakti Kupang memberikan perhatian besar terhadap bencana longsor yang terjadi di KM 72 Takari jalan Timor Raya Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timor.
Danrem 161/Wira Sakti Kupang melalui Kasrem Kol. Cpl. Simon Petrus Kamlasi kepada wartawan megatakan, saat ini sedang terjadi hambatan terhadap alur transportasi darat di jalan Timor Raya tepatnya di KM 72 Takari. Hal ini terjadi karena longsor menutupi seluruh badan jalan.
“Kita Doakan Titik Longsor Yang Menutup Akses Jalan TransTimor Segera Normal”, kata Kol. Cpl. Simon Petrus Kamlasi di sela-sela meninjau pelaksanaan donor darah di Aula Sudirman Makorem Selasa (21/2/23).
Menurut dia, sejak awal TNI AD sudah ada di Lokasi melalui Staf seperti Babinsa yang bertugas di lapangan.
“Terkait longsor di Takari
yang paling penting kita hadir lebih awal. Begitu kejadian kita akan memberikan informasi lebih akurat menyangkut tempatnya dan langkah-langkah apa yang bisa kita jalankan”, ujar putra TTS ini.
“Diantaranya kemarin kita mengkoordinir pihak-pihak terkait yang bisa langsung memberikan pertolongan pertama.
Misalnya ada rekan-rekan sekitar situ yang memiliki alat berat kita komunikasikan. Termasuk memberikan laporan kepada BPBD, PUPR sehingga begitu cepat langsung dikeroyok”, ujarnya.
Ia berharap, akses segera dibuka lagi. “Mungkin akses hari ini sudah bisa dibuka lagi”, kata dia.
Menurut dia, yang penting bagi TNI AD yakni berada di tengah masyarakat dalam segala situasi, khususnya situasi seperti di KM 72 Takari.
“Di sana bagaimana kita bisa menggeser materil sisi mana yang terbaik sehingga tidak mengganggu lingkungan.
Kemudian bagaimana mengatur akses sehingga tidak terjadi penumpukan di sekitar areal yang terputus. Termasuk kita memberikan himbauan-himbauan, sehingga tidak terlalu resah masyarakat bahwa pada dasarnya Pemerintah hadir dengan cepat”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.