Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kehadiran Ombudsman, Tanda Kebangkitan Pemkot Kupang

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi
Kepala Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyerahkan hasil penilaian kepada Pj. Wali Kota Kupang G.M. Hadjoh disaksikan Kaper Ombudsman NTT Darius Beda Datong, Sekot Kupang Fahrenzy Funay dan As. III Edy Dally Kamis (16/2).

KUPANG, FLOBAMORA-SPOT.COM – Pemerintah Kota Kupang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik lingkup pemkot Kota Kupang dari Ombudsman RI. Kegiatan berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang Kamis (16/2).

 

Pj. Wali Kota Kupang George Hadjoh mengatakan, kehadiran Ombudsman menjadi tanda kebangkitan Pemerintah Kota Kupang.

 

“Intinya ada di pelayanan publik. Saya mita Sekda ada satu himbauan kepada Seluruh sekolah untuk membuka pelayanan”, kata George.

 

Ia minta OPD yang ada harus betul-betul melupakan dirinya. Karena begitu memikirkan diri kita, kita lupa kerja untuk masyarakat. Melayani sesama tdak optimal”, ujarnya.

 

Menurut dia, tahun
2023 menjadi tahun kebangkitan pelayanan publik dengan tingkat yang maximal. “Mari rubah mindset kita”, harap dia.

 

Ia menilai, Pelayanan kepada sesama, sama dangan kepada Tuhan.

 

“OPD harus standar. Hospitalitinya bagaimana. Kalo tidak kita sedang menipu diri sendiri. Karena apapun yang sedang kita lakukan untuk masyarakat, kita lakukan untuk Tuhan”, pungkasnya.

 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, S.I.P, M.A.P dalam sambutanya mengatakan, jika ingin memperbaiki pelayanan maka harus tempatkan orang yang tepat di bagian pelayanan.

 

“Tempatkan di bagian Pengaduan orang terbaik di pemkot Kupang. Pada umumnya orang mengadu datang marah-marah atau wajah sedih. Bisakah berubah wajah gembira.
Supaya wajahnya gembira, Petugas harus bisa menjelaskan bukan menyuruh cari informasi di tempat lain”, kata Endi.

 

Menurut dia, Petugas yang ditempatkan untuk melayani masyarakat harus mengetahui banyak hal.

 

Hal lainya yakni matang secara emosional. “Jangan sampai Petugas pukul meja. Biarkan saja dia marah karena itu haknya. Setelah itu kita jelaskan apa yang diinginkan. Ini hanya bisa kalo yang mendengar orang yang matang secara emosional”, tambah dia lagi.

 

Ia menjelaskan, sering kali Petugas di unit pengaduan hanya bisa mengangkat telp tapi tidak mampu menjelaskan hal-hal yang substantif.

 

Tentang hasil penilaian terhadap Kota Kupang pria asal Manggarai itu menjelaskan, Kota Kupang meraih predikat HIJAU dalam penilaian Ombudsman per-Desember 2022.

 

“Pertama kali kota kupang dapat kwalitas tinggi”, ujarnya.

 

Ia menyebut ada 5 Dinas yang menjadi tolak ukur penilaian sebagai dinas yang menyelenggarakan pelayanan publik bukan sekadar melakukan tugas pokok dan fungsinya.

 

Dinas-dinas tersebut yakni dinas Pendidikan, dinas kesehatan, dinas Dukcapil, dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dinas Sosial.

 

“Dari 5 Instansi ini, Dua dinas butuh pembenahan. Yakni
Pendidikan dan kesehatan.
Dua dinas ini butuh penguatan di 2023”, tambah dia.

 

Ia minta para Pejabat dapat mengubah mindset tidak sebagai Pejabat tetapi Pelayan Rakyat.

 

“Kita harus menangkan hati rakyat”, ujarnya.

 

Sesuai hasil Penilaian yang diserahkan Ombudsman RI kepada Pemerintah Kota Kupang Puskesmas Oebobo mendapat kategori tertinggi A dengan nilai 88, 02, kategori tertinggi B diraih Dinas Dukcapil dengan nilai 86, 15. Puskesmas Oepoi Kategori tinggi B dengan nilai 82, 40. Dinas Sosial kategori tinggi B dengan nilai 81, 38. Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kategori B dengan nilai 80, 43. Dinas Kesehatan Kota Kupang masuk kategori sedang dengan nilai 75, 05. Dinas Pendidikan masuk kategori sedang dengan nilai 60, 44.

 

Ombudsman akan kembali melakukan penilianan pada tahun 2023.

  • Bagikan