Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Paman Setubuhi Kekasih Keponakan ? Ini Kisahnya !

Kontributor : Sintus Editor: Redaksi
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto didampingi Kasatreskrim dan salah satu Babinkamtibmas dalam pres rilis Senin (13/2).

OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Ini kisah cinta dua anak manusia yang menurut akal sehat sulit diterima. Cerita ini terjadi di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Tinur. Bayangkan saja sang pacar yang mencumbui sang kekasih tetapi justru Paman dari si lelaki yang merasakan enaknya.

 

Awal kisah sebelum kejadian itu berlangsung dikisahkan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto di hadapan awak media dalam sebuah konfensi pers Senin (13/2).

 

“Awalnya ada anak perempuan hilang tanggal 8 Februari pukul 14.00 di desa Tanah putih, kecamatan Kupang Timur kabupaten Kupang. Korban berinisial SAD berusia 16 tahun pelajar SMAN 03 Kupang Timur.
Jadi pada hari sebelum anak itù dilaporkan hilang oleh orañgtua, korban ada komunikasi messenger (FB) dengan Pelaku yang sudah kita amankan atas nama si Ryan. Rýan dengan korban menjalin asmara. Makanya tanggal 8 februari anak tersebut berangkat ke sekolah tetapi tidak masuk sekolah. Dia (korban) langsung ke rumah Ryan. Namun padà saat korban mencari si Ryan korban bertemu dengan Stanly. Waktu itu masih pagi. Stanly ini juga pacar korban. Stanly mengajak korban mencari Pelaku si Ryan. Di tengah jalan malah ketemu dengan pamannya si Prabu. Sambil menunggu Ryan datang, stanly pergi korban ditemani Prabu. Tanggal 8 Siang Ryan mengajak korban bobo siang dengan korban. Saat tidur Ryan meremas payudara dan mencium (mencumbui) si korban. Setelah itu Ryan berpindah tempat ke om nya si Ryan. Pada saat dicari oleh orabgtua korban, baik di rumah si Ryan maupun Prabu, Prabu ini menyarankan kepada anak tersebut untuk bersembunyi di dapur awalnya. Akhirnya disuruh bersembunyi di rumah kosong. Jaraknya sekitar 200 meter dari rumah tersangka Prabu. Saat bersembunyi Prabu sudah ikutin korban. Pada saat itu ditariklah tangan korban dan dilakukanlah persetubuhan namun belum sempat penetrasi karena keburu Ryan datang. Dan hasil visum memang ada luka robek. Jam 02.15, karena si Ryan dicari orangtua korban dan babinkamtibmas dan Bhabinsa Ryan punya inisiatif untuk bergeser ke Liliba. Di rumah Jon kakak ipar. Tanggal 9 Februari diberikan informasi kepada rekan kami LSM yaitu pak Hendrikus memberitahukan bahwa ada anak hilang yang diduga diculik. Kami minta nomor hp kebetulan masih aktif kami hubungi dan kami dapatkan korban di Liliba rumah si Jon. Saat ini juga sudah kita amankan juga.
Di rumah itu, siang harinya korban dicabuli oleh Jon. Tapi sempat korban melawan dan berontak dan keluar terus ketemu lagi dengan si Ryan. Terus kita lakukan penangkapan.

 

Menurut dia, korban tidak diculik tetapi dengan tahu mau meninghalkan rumah dan menemui Pelaku.

 

“Dari berangkat sekolah setelah kita geledah tasnya korban ini memakai baju olah raga training. Tetapi di dalam tasnya diisi pakaian-pakaian yang memang sengaja yang bersangkutan ini memang mau minggat dari rumah”, ujarnya.

 

Ia menambahkan, Ryan sempat mengantar pulang korban ke rumah orangtuanya dan ke rumah neneknya tetapi korban tidak mau pulang.

 

Ia menegaskan, Penyidik mengenakan Undang-Undang perlindungan anak pasal 76 huruf (e) jungto pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2012 tentang peŕubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

 

“Sedangkan pamannya lebih berat lagi kita kenakan pasal 76 ayat (d) UU perlindungan anak juga Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun”, tegasnya.

 

“Jadi rekan-rekan itu bukan kasus penculikan dan juga bukan kasus penyekapan”, pungkasnya.

 

Prabu (27), Paman dari Ryan ketika ditanya Kapolres di hadapan Awak Media mengatakan, ia melakukan persetubuhan dengan korban karena dipengaruhi minuman keras.

 

Sementara Ryan (18) yang ditanya Kapolres “Kamu tau gak kalau pacarmu disetubuhi pamanmu Ryan menjawab “baru tau saat ini”.

  • Bagikan