OELAMASI, FLOBAMORA-SPOT.COM – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H hadir dalam acara zoom meeting Gema Pemancangan Patok Batas Bidang Tanah Nasional, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia live dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tenga. Kegiatan berlangsung di Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang Jumat (3/2/2023).
Gelaran Zoom meeting yang berlangsung di RT 10 RW 05 ini dilaksanakan dalam rangka Program Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia.
Kapolres Kupang menjelaskan bahwa bukti dukungan Polri khususnya Polres Kupang dalam kegiatan ini adalah memantau serta melakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik di tengah masyarakat serta berbagai bentuk penyelewengan yang bakal terjadi dalam proyek ini.
“Polri khususnya Polres Kupang, mendukung semua kegiatan pemerintah yang positif. Bukti dukungan kami dalam kegiatan ini adalah memantau serta melakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup yang berkelanjutan guna mencegah konflik di tengah masyarakat. Serta berbagai bentuk penyelewengan yang nantinya terjadi dalam proyek ini’, ” tuturnya.

Seusai melaksanakan kegiatan ini, Kapolres Irwan bersama Kakanwil ATT/BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo, S.H.,M.H, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rima K.S Salean, S.E, Dandim 1604-01 Kupang yang diwakili oleh Danramil Mayor Infanteri Hendri Dunand, S.Ip, Kasie Intel Kajari I Wayan Wilayana, Kepala ATR/BPN Kupang Bernadus Poy, S.Sit.,M.H, Kapolsek Kupang Tengah Iptu I Nyoman Gurina Mariana, S.H., M.H serta segenap undangan menyaksikan pemancangan patok batas secara simbolis di lokasi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pamancangan Pilar Batas.
Selain zoom meeting dan pemancangan pilar batas, pada kesempatan tersebut dilaksanakan pula penyerahan Sertifikat Hak Milik kepada warga masyarakat setempat.
Acara berakhir pukul 11.00 Wita, dalam suasana aman dan lancar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




